Kunjungan Kerja, Senator Herman Sambangi Kantor BPK dan Ombudsman Kaltara
Tarakan – Anggota DPD utusan Kalimantan Utara, Herman, melakukan kunjungan kerja di dua lembaga vertikal negara, yakni kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Ombudsman Kalimantan Utara, Senin 25 November 2024. Kedatangan pria yang kerap dipanggil Kemper ini merupakan upaya menjalin sinergitas antar lembaga.
Pada struktur kerja di DPD, selain membidangi Komite III, Kemper juga dipercaya masuk dalam bidang alat kepengkapan (alkel) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) di mana dua fokus utamanya nya, yakni menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum dan menampung sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Pada prinsipnya ini adalah kunjungan kerja kolaboratif untuk saling diskusi, mencegah, dan memutus upaya prilaku melawan hukum. Misal di Ombudsman kita pasti diskusi tentang pelayanan public karena mereka punya kewenangan sebagai pengawas, apa saja pengaduan yang sering diterima serta kendala penyelesaiannya seperti apa,” tutur Kemper.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menyambut hangat kunjungan kerja DPD di Ombudsman Kaltara. Ia menilai, DPD RI dan Ombudsman Kaltara bisa saling bersinergi mengawal dan mengawasi pelayanan publik agar celah-celah maladministrasi bisa tertutup.
“Karena kewenangan lembaga kami juga terbatas, maka penting rasanya saling bekerja sama dalam porsi kewenangan masing-masing guna mengawal isu pelayanan publik di Kaltara,” tutur Bakuh.
Di kantor BPK, Herman juga akan menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) tahun 2024. IHPS merupakan ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas obyek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Selain ikhtisar LHP, IHPS juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara atau daerah.