April 19, 2025
Kaltara Tarakan

Senator Herman Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Tarakan

  • Februari 28, 2025
  • 2 min read
Senator Herman Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Tarakan

TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Kalimantan Utara, Herman S. H (Kemper) menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Tarakan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang Empat Pilar yang menjadi pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk masyarakat Kalimantan Utara.

“Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila adalah dasar dan ideologi negara, sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara yang menjadi hukum dasar tertulis dan tertinggi,” kata Herman dalam sosialisasinya.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang merupakan negara kepulauan dengan bentuk pemerintahan republik. Sementara itu, Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara yang memiliki arti walau berbeda-beda namun tetap satu juga,” lanjut dia.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, akademisi, dan organisasi mahasiswa.

Para peserta tampak antusia mengikuti diskusi dan tanya jawab seputar peran Empat Pilar dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta, Ndaru Teguh mewakili organisasi mahasiswa mengapresiasi kegiatan ini dan berharap sosialisasi serupa dapat terus dilakukan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat dapat lebih memahami akan pentingnya Empat Pilar sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” terang Ndaru.

Untuk diketahui Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).