Kalimantan Raya, Tarakan – Tim gabungan penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) bersama Tim Paralegal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan membedah dampak kerugian nyata serta kejanggalan dalam kasus dugaan doxing yang menyeret Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Hantam pada Jumat sore (10/7/2026), tim hukum menegaskan bahwa kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik korban, Muhammad Iqbal, telah merampas hak privasi paling mendasar sebagai warga negara.
Direktur LBH Hantam, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., menjelaskan secara yuridis bahwa delik pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak mensyaratkan adanya kehilangan uang atau harta benda untuk dapat diproses hukum.
“Kalau kerugian terkait data pribadi, secara undang-undang, sebenarnya tidak pun ada kerugian, tapi dia tanpa hak menyebarkan data pribadi orang, itu sudah masuk unsur pidana,” tegas Alif di hadapan awak media.
Alif tidak menampik bahwa hingga saat ini korban belum mengalami kerugian yang bersifat materil atau finansial. Namun, dampak immateril pasca-surat pemberitahuan kegiatan tersebut menyebar luas di media sosial dengan kondisi NIK terbuka, sudah sangat membebani kondisi psikologis korban.
“Jelas Saudara Iqbal mempunyai hak asasi untuk terlindungi data privasinya. Nah, saya rasa klien kami ini sudah tidak punya hak privasinya lagi. Semua orang sudah tahu alamat Saudara Iqbal di mana, semua orang sudah tahu NIK-nya Saudara Iqbal ini apa. Memang mungkin saat ini belum ada kerugian materiil yang dirasakan, tapi imateriel pasti sudah ada. Apakah itu dari tekanan batin atau hilangnya hak privasi, saya rasa itu pasti sudah ada,” beber Alif secara gamblang.
Di tempat yang sama, Muhammad Iqbal selaku korban mengungkapkan kekecewaannya atas meluasnya dokumen pribadi miliknya. Ia juga mempertanyakan alasan di balik keterlibatan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam urusan administratif yang tidak relevan dengan tupoksinya.
“Saya merasa dirugikan. Data pribadi saya itu disebarluaskan. Hal yang kedua itu, kenapa pihak Dirut PDAM ini ikut campur dalam permasalahan tersebut, yang seharusnya permasalahan itu ditangani oleh camat atau lurah,” keluh Iqbal.
Kejanggalan peran Dirut PDAM ini turut dipertegas oleh Juru Bicara Paralegal HMI Cabang Tarakan, Agung Janumat Rifai. Pihaknya menilai ada lompatan birokrasi dan wewenang yang tidak masuk akal dalam alur tersebarnya dokumen internal kelurahan tersebut ke tangan terlapor.
“Saya melihat tidak ada korelasi yang sangat jelas antara Dirut PDAM dalam hal ini Iwan Setiawan dengan pihak kelurahan. Makanya kami juga merasa miris melihat dari klarifikasi kelurahan tadi pagi, di mana itu sangat-sangat anomali,” kata Agung.
Menyikapi video klarifikasi yang diterbitkan oleh Lurah Kampung Enam terkait klaim bahwa korban telah memberikan persetujuan publikasi Surat Keterangan Keramaian, Alif Putra Pratama langsung melayangkan bantahan keras. Ia menyatakan ada pembelokan narasi izin yang sengaja dihembuskan ke publik.
“Jadi yang diminta izin kepada Saudara Iqbal itu adalah izin untuk mempublikasikan penyerahan izin keramaian (secara dokumentasi foto). Bukan publikasi terkait surat izin keramaian yang di dalamnya ada data pribadi,” pungkas Alif meluruskan duduk perkara.
Dengan penegasan dari tim hukum ini, pihak HMI dan LBH Hantam memastikan akan membawa seluruh bukti pembatasan izin serta dampak kerugian immateril korban ke meja penyidik Satreskrim Polres Tarakan guna memperkuat berkas perkara yang kini sudah berada di tahap penyidikan.





