Kalimantan Raya, Tarakan – Tim Hukum gabungan dari Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan bergerak cepat meluruskan opini publik yang berkembang liar. Melalui langkah transparansi hukum, LBH Hantam membuka dokumen administratif internal untuk mematahkan tuduhan sepihak mengenai adanya penunggangan kepentingan pribadi di balik pelaporan Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Hantam, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., di hadapan awak media. Langkah membeberkan dokumen otentik tersebut dirasa mendesak demi mencegah terjadinya kesesatan berpikir di tengah masyarakat lokal Kota Tarakan.
“Tujuan kami melaksanakan konferensi pers ini yang pertama adalah meluruskan isu-isu yang berkembang, yang bisa menyebabkan sesat pikir di masyarakat. Pertama, terkait adanya pernyataan yang menyebut laporan dari Saudara Iqbal ini ditunggangi oleh saya pribadi,” ujar Alif sembari menunjukkan berkas perkara awal, Jumat (10/7/2026).
Alif menjabarkan secara kronologis bahwa bergulirnya kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) ini murni lahir dari keresahan korban, Muhammad Iqbal. Usai menyadari Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tersebar tanpa sensor dalam dokumen keramaian di media sosial, korban langsung mengambil inisiatif mandiri ke kelembagaan mahasiswa hijau-hitam.
Korban berkoordinasi langsung dengan Ketua HMI Cabang Tarakan untuk meminta pendampingan resmi ke Mapolres Tarakan. Pada fase awal penanganan penyelidikan tersebut, struktur HMI Tarakan langsung membentuk tim hukum internal yang digawangi oleh empat orang kader paralegal.
“Di sini ada empat paralegal yang dibentuk resmi oleh HMI Cabang Tarakan dan sama sekali tidak ada nama dari saya. Berdasarkan fakta hukum ini, saya sama sekali tidak ikut campur terkait pelaporan pertama saat Saudara Iqbal melapor. Jadi, tuduhan penunggangan itu adalah berita yang salah atau dugaan yang keliru,” papar Alif secara rinci.
Lebih lanjut, Alif meluruskan garis waktu keterlibatan institusi LBH Hantam dalam perkara yang kini menyita perhatian publik Tarakan tersebut. Pihak penasihat hukum profesional baru masuk ke dalam lingkaran advokasi secara legal setelah kasus ini menunjukkan progres hukum yang signifikan di meja penyidik.
Komunikasi formal terjalin tak kala jajaran pengurus HMI Cabang Tarakan secara resmi mendatangi Kantor LBH Hantam pada hari Jumat (3/7/2026) lalu. Kunjungan tersebut bermaksud memohon penguatan tim hukum profesional karena berkas laporan pidana bersubsidi itu telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan (naik sidik).
“Setelah pengurus HMI Cabang Tarakan datang meminta bantuan karena perkara sudah naik penyidikan, barulah kami menerbitkan dan menandatangani surat kuasa resmi tertanggal 4 Juli 2026. Di situlah nama pengacara penasihat hukum dari LBH Hantam baru masuk,” jelas Alif.
Kendati telah menerjunkan tim advokat senior, Alif menekankan bahwa pola penanganan perkara tidak serta-merta mengesampingkan peran mahasiswa. Tim gabungan dipastikan bergerak satu baris dengan paralegal bentukan HMI guna mengawal hak privasi korban hingga ke meja hijau.
“Kami tidak sendiri, kami bergerak bersama tim paralegal HMI Cabang Tarakan. Bagaimanapun juga, sejak awal perjuangan menegakkan keadilan dalam kasus perlindungan data pribadi ini sudah diinisiasi oleh kawan-kawan mahasiswa,” pungkasnya.





