January 5, 2026
Kaltara Tarakan

Terhalang UU ASN, UBT Tegaskan Bukan Pecat Tapi Kontrak 7 Dosen Non-ASN Berakhir

  • Januari 2, 2026
  • 2 min read
Terhalang UU ASN, UBT Tegaskan Bukan Pecat Tapi Kontrak 7 Dosen Non-ASN Berakhir

Kalimantan Raya, Tarakan – Universitas Borneo Tarakan (UBT) akhirnya buka suara menanggapi isu viral di media sosial mengenai dugaan pemecatan 14 pegawainya. Pihak kampus menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah pemecatan, melainkan berakhirnya masa kontrak kerja yang terhalang regulasi kepegawaian baru.

Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan UBT, Etty Wahyuni MS, menjelaskan bahwa kontrak 14 pegawai tersebut, yang terdiri dari 7 dosen dan 7 tenaga kependidikan, memang telah berakhir pada 31 Desember 2025.

“Itu bukan pemberhentian. Namun, selesai kontrak pada 31 Desember 2025,” ungkap Etty Wahyuni saat menggelar konferensi pers pada Jumat (2/1/2026).

Etty menjelaskan bahwa rapat daring melalui aplikasi Zoom yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, adalah untuk menyampaikan pemberitahuan perihal kontrak yang berakhir, bukan untuk pemecatan mendadak. Rapat Zoom dipilih karena mayoritas peserta, termasuk dirinya, sedang berada di luar daerah.

Terkait status 7 dosen yang kontraknya selesai, Etty menyebutkan bahwa mereka awalnya berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status dosen harus beralih menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Etty menegaskan bahwa pihak UBT telah memberikan waktu dan mengarahkan para dosen PPNPN tersebut untuk mengikuti dan mengambil formasi CPNS atau PPPK yang sudah disiapkan UBT selama rentang waktu 2024-2025.

“Namun, kalau berbicara CPNS atau PPPK itu kan kelulusannya sudah ditentukan harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar),” jelas Etty.

Etty menambahkan, rektorat UBT sebenarnya memiliki niat baik agar karier para dosen tersebut meningkat. “Hal ini kami sudah informasikan dan kami arahkan sebelum pemberhentian ini, seharusnya mencari kampus lain,” terangnya.

Selain dosen, terdapat 7 tenaga kependidikan yang juga selesai masa kontraknya pada Desember 2025. Pemberhentian kontrak ini juga didasarkan pada regulasi yang melarang universitas mengangkat tenaga honorer selain untuk posisi Satpam, Driver, dan Cleaning Service (CS).

“Kami tidak boleh lagi untuk mengangkat honorer, sebab di dalam regulasi tersebut tenaga honor hanya boleh di bagian satpam, driver, dan clening servis (CS),” pungkas Etty.

Disadur dari alerta.co.id