June 21, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Uang Nasabah Lenyap Setengah Miliar, Begini Respon BNI Tarakan

  • Mei 5, 2025
  • 2 min read
Uang Nasabah Lenyap Setengah Miliar, Begini Respon BNI Tarakan

Kalimantan Raya, Tarakan – Kasus dugaan pembobolan rekening milik Iskandar, salah satu nasabah BNI Cabang Tarakan senilai Rp575 juta menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, BNI Cabang Tarakan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menggelar Konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi dan himbauan kepada masyarakat, Senin (5/5/2025).

Pimpinan BNI Cabang Tarakan, Ruliansyah, menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa nasabah bernama Iskandar. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari nasabah dan saat ini tengah menindaklanjutinya secara serius sesuai prosedur yang berlaku.

“Dari hasil pengecekan awal, transaksi tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang diduga menggunakan modus social engineering untuk memanipulasi psikologis korban sehingga membagikan informasi rahasia,” ujar Ruliansyah. Ia menambahkan, sistem keamanan BNI telah dilengkapi pengamanan berlapis dan tidak dapat diakses oleh pihak luar tanpa adanya akses langsung dari pemilik rekening.

BNI mengimbau seluruh nasabah untuk tidak pernah memberikan informasi pribadi seperti PIN, kode OTP, maupun data sensitif lainnya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau instansi resmi.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tarakan, Ambar Arum Ari Mulyo, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari Iskandar terkait kasus tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa Iskandar sempat datang ke kantor pajak untuk mengurus layanan perpajakan dan sempat menyampaikan masalahnya secara lisan kepada salah satu staf.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang dialami Pak Iskandar, yang juga merupakan wajib pajak kami. Kami menyesalkan adanya tindakan dari oknum tidak bertanggung jawab yang bahkan menyeret nama Direktorat Jenderal Pajak,” kata Ambar.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak, terutama melalui WhatsApp atau email yang tidak resmi. Komunikasi resmi dari pajak, lanjutnya, hanya dilakukan melalui surat, email dengan domain @pajak.go.id, dan kanal resmi lainnya.

Ambar juga menegaskan bahwa Ditjen Pajak tidak pernah meminta pembayaran jasa atau transfer uang secara langsung dalam bentuk apapun. Semua pembayaran pajak hanya dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.

“Jika ada yang mencurigakan, kami mohon masyarakat segera melapor ke KPP terdekat atau menghubungi layanan resmi Ditjen Pajak di 1500-200 maupun email pengaduan@pajak.go.id,” tutupnya.

Kasus ini tengah dalam proses investigasi dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan menghindari jebakan penipuan digital.