Kaltara Raya, Kaltara – Persoalan sengketa lahan dan lingkungan di Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, kembali mencuat setelah Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) membawa aspirasi mereka ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam forum tersebut, GKBM KALTARA menyampaikan persoalan terkait status hak atas tanah, kompensasi warga, hingga dampak aktivitas industri terhadap lingkungan di wilayah Mangkupadi.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Herman, yang memimpin RDP, mendorong pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami di DPD RI mendengar langsung jeritan masyarakat Mangkupadi. Sudah 15 tahun mereka berjuang. Negara tidak boleh abai. Saya berharap Pemerintah dan BPN hadir memenuhi permintaan GKBM KALTARA untuk keadilan dan kepastian hukum,” ujar Herman.
Ketua GKBM KALTARA Arman mengatakan, masyarakat telah bermukim di kawasan Kampung Baru Mangkupadi sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.
Menurut Arman, berdasarkan riwayat desa, keberadaan masyarakat di kawasan itu telah berlangsung sejak sekitar 1940-an. Ia juga menyebut adanya makam bertanggal 1928 yang menurutnya menjadi salah satu bukti historis keberadaan masyarakat.
Arman menyebut PT BCAP mulai masuk pada 2011. Saat sosialisasi awal, menurut dia, masyarakat mendapat penjelasan bahwa perusahaan hanya akan menggunakan lahan yang dilepas secara sukarela oleh warga.
Namun, Arman mengatakan hasil verifikasi awal mencatat sekitar 5.000 hektare lahan yang dilepas warga. Sementara kemudian terbit sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan sekitar 13.000 hektare.
Klaim tersebut menjadi salah satu dasar keberatan GKBM KALTARA terkait penguasaan dan status hak atas lahan di wilayah tersebut.
Arman juga menyebut pernah ada perjanjian antara masyarakat dan PT BCAP pada 2011 terkait kompensasi atau tukar guling lahan. Menurut dia, kesepakatan serupa kembali dibuat pada 2021, tetapi belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Setelah itu kami kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa kampung kami ini sudah dijual oleh PT BCAP kepada pihak lain,” kata Arman.
Menurut GKBM KALTARA, persoalan tersebut turut berdampak terhadap kepastian hukum dan mata pencaharian warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan dan petani.
Kuasa hukum GKBM KALTARA, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, juga menyoroti proses penerbitan HGU serta perubahan status hak atas tanah yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Sirul Haq merujuk pada fakta yang menurutnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Ia menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu pemberian kompensasi dengan proses penerbitan HGU.
Menurut dia, dalam persidangan disebutkan bahwa saat pengajuan HGU pada 2009 telah terdapat kompensasi. Namun, berdasarkan fakta persidangan yang diklaim pihaknya, kompensasi baru dilakukan pada 2013–2014 dan hanya terhadap sebagian lahan.
Ia juga mempertanyakan perubahan status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada periode 2021–2022 yang berkaitan dengan PT BCAP.
“Ini sangat menyalahi sebagai perbuatan melawan hukum. Kenapa bisa dari lahan kemudian dirubah menjadi industri tanpa ada sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat,” ujar Sirul Haq.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak GKBM KALTARA. Status dan keabsahan penerbitan maupun perubahan hak atas tanah tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta penjelasan dari instansi berwenang.
Selain sengketa lahan, GKBM KALTARA meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dioperasikan PT KIPI.
Menurut GKBM, sejak pembangunan dan operasional PLTU, masyarakat merasakan peningkatan polusi udara. Mereka juga mengklaim aktivitas bongkar muat batu bara serta lalu lintas tongkang berdampak terhadap kondisi pesisir dan hasil tangkapan nelayan.
GKBM KALTARA meminta pemerintah mengevaluasi perizinan lingkungan PLTU serta menindaklanjuti dugaan pencemaran yang mereka sampaikan dalam RDP.
Atas tudingan tersebut, kondisi faktual dan kepatuhan terhadap perizinan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari PT KIPI dan instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Dalam RDP, GKBM KALTARA menyampaikan empat tuntutan. Mereka meminta pembatalan HGU dan HGB PT BCAP dan PT KIPI yang menurut mereka berada di atas wilayah permukiman dan lahan masyarakat, perlindungan hukum serta pemulihan hak bagi keluarga warga yang mengaku terdampak, evaluasi operasional PLTU PT KIPI, serta keterlibatan BPN dan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan status lahan dan kompensasi.
Herman menyatakan hasil RDP akan dibawa dan ditindaklanjuti melalui kementerian serta alat kelengkapan DPD RI yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“DPD RI akan kawal sampai ada keputusan. Hak-hak masyarakat adat dan pesisir harus dilindungi. Jangan sampai atas nama investasi, rakyat dikorbankan,” kata Herman.
Penyelesaian persoalan Mangkupadi selanjutnya diharapkan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, status hak atas tanah, perizinan, hasil verifikasi lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, keterangan dari PT BCAP, PT KIPI, BPN, serta instansi pemerintah terkait mengenai sejumlah tudingan dan tuntutan yang disampaikan GKBM KALTARA belum diperoleh.





