TARAKAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tarakan mendesak pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyusul temuan 44 unit telepon genggam dan dua alat isap sabu dalam razia gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Ketua PC PMII Kota Tarakan, Royyan, menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan.
Menurutnya, keberadaan puluhan perangkat komunikasi dan alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Temuan ini bukan persoalan sepele. Keberadaan puluhan handphone dan alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi alarm serius atas lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan internal,” ujar Royyan, Jum’at (6/11/2026).
Ia mengatakan, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan. Namun, temuan tersebut justru memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya aktivitas komunikasi yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Sorotan PMII muncul setelah BNNP Kaltara bersama petugas gabungan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Tarakan pada Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 44 telepon genggam dan dua alat isap sabu atau bong dari lingkungan lapas.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap enam warga binaan yang menjadi sasaran operasi. Hasil tes urine menunjukkan dua orang dinyatakan positif narkotika.
Royyan menilai hasil penggeledahan tersebut harus menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mengevaluasi kepemimpinan dan tata kelola pengamanan Lapas Tarakan.
Selain menyoroti temuan barang terlarang, PMII juga mempertanyakan dugaan adanya sel atau barak tertentu yang jarang mendapatkan pemeriksaan dari petugas.
Dugaan tersebut, menurut Royyan, perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan maupun kemungkinan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan.
Meski demikian, dugaan mengenai keberadaan sel yang mendapat perlakuan khusus serta keterlibatan oknum petugas tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
PMII juga meminta agar pengusutan tidak hanya berfokus pada warga binaan yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Menurut Royyan, petugas perlu menelusuri bagaimana puluhan telepon genggam dan alat isap sabu dapat masuk ke lingkungan lapas, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan pihak lain.
Ia menilai pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang disita juga penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan jaringan peredaran narkotika di luar lapas.
Apabila ditemukan bukti penggunaan perangkat tersebut untuk mengendalikan transaksi narkotika, Royyan menilai persoalan ini tidak lagi sebatas lemahnya pengawasan internal, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Utara.
Atas kondisi tersebut, PC PMII Kota Tarakan berencana menyampaikan surat kepada Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk diteruskan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dalam waktu dekat PMII Kota Tarakan dengan fungsi kontrol terhadap institusi pemerintah akan menyurat ke PB PMII dan akan diteruskan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kota Tarakan,” tegas Royyan.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sistem pengamanan, pengawasan barang bawaan, serta kemungkinan adanya pembiaran terhadap masuknya barang terlarang.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius atau pembiaran oleh pihak lapas, pencopotan kepala lapas harus menjadi salah satu konsekuensi yang dipertimbangkan.
PMII berharap langkah evaluasi tersebut dapat memastikan lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya dan tidak menjadi tempat berlangsungnya aktivitas jaringan kejahatan narkotika.
Sementara itu, BNNP Kaltara masih mendalami temuan perangkat komunikasi hasil penggeledahan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan peredaran narkotika.





