May 17, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Mahasiswi Tarakan Diduga Jadi Korban Pencabulan di Kedai Kopi, Satgas PPK UBT Jelaskan Batasan Penanganan Kasus di Luar Kampus

  • Desember 1, 2025
  • 2 min read
Mahasiswi Tarakan Diduga Jadi Korban Pencabulan di Kedai Kopi, Satgas PPK UBT Jelaskan Batasan Penanganan Kasus di Luar Kampus

KalimantanRaya, Tarakan – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan kembali terjadi di Kota Tarakan. Seorang mahasiswi berinisial NA (20) melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya saat sedang bekerja di sebuah kedai kopi, Attitude Coffee Bar, di Jalan Pulau Iran, Tarakan Tengah.

Laporan resmi korban telah terdaftar di Polres Tarakan pada Sabtu (29/11/2025) dini hari, dengan merujuk pada Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Menurut laporan kepolisian (STPL), peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.04 WITA. Saat korban, Naya Andini, tengah bersiap menutup kedai, seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang dan langsung melakukan tindakan pelecehan.

Korban menyebutkan bahwa pelaku secara langsung memegang dan mengelus bagian bokongnya tanpa izin.

Pelaku diduga telah menunjukkan perilaku mengganggu sejak siang hari sebelum insiden terjadi, termasuk memanggil korban dengan sebutan ‘sayang’ dan meminta korban untuk menemaninya pulang. Merasa tidak terima, korban segera melaporkan kejadian tersebut. Pihak Polres Tarakan, melalui Ka SPKT Ipda Toni Syahril, menyatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan.

Kasus yang menimpa mahasiswi ini memunculkan pertanyaan mengenai peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Borneo Tarakan (UBT) dalam kasus yang terjadi di luar lingkungan kampus.

Nurasikin, Ketua Satgas PPK-UBT, menjelaskan bahwa kewenangan Satgas tidak dibatasi oleh lokasi (lokus), namun oleh konteks kejadian.

“Lingkup kejadian itu pada saat Tridharma Perguruan Tinggi. Tridharma itu kan ada pengajaran, penelitian, sama pengabdian,” jelas Nurasikin saat ditemui pada Senin, (1/12/2025).

Ia menegaskan, jika kekerasan terjadi saat kegiatan di luar Tridharma, seperti liburan atau dalam konteks pekerjaan, itu tidak masuk ranah penindakan Satgas. Kewenangan Satgas adalah memberikan sanksi di level administrasi (misalnya, teguran hingga Drop Out).

Nurasikin menambahkan bahwa Satgas PPK tidak menangani penindakan pidana. Korban memiliki hak penuh untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih berat.

“Kalau misalnya korban menginginkan pelaku mungkin harus dipenjara, harus dipidana atau segala macam, silahkan. Dan itu haknya korban untuk melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkasnya, merujuk pada penggunaan UU TPKS.