January 30, 2026
Kaltara Tarakan

Kewenangan Satgas PPK UBT Meluas, Tangani 7 Kasus Kekerasan dan Kekerasan Fisik Sejak Agustus 2025

  • Desember 1, 2025
  • 1 min read
Kewenangan Satgas PPK UBT Meluas, Tangani 7 Kasus Kekerasan dan Kekerasan Fisik Sejak Agustus 2025

Kalimantan Raya, Tarakan – Satgas PPKS UBT kini berganti nama menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Borneo Tarakan (UBT). Perubahan ini seiring disosialisasikannya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang memperluas cakupan penanganan kekerasan di lingkungan kampus secara signifikan.

Nurasikin, Ketua Satgas PPK-UBT, menjelaskan bahwa Satgas yang baru ini memiliki kewenangan yang lebih besar, tidak hanya fokus pada kekerasan seksual seperti pada Permendikbud sebelumnya.

“Kewenangannya lebih banyak, jadi (mencakup) kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan verbal, intoleransi, diskriminasi, sama bullying,” terang Nurasikin saat ditemui pada Senin, (1/12/2025).

Sejak dilantik pada bulan Agustus 2025 (bertepatan dengan penerimaan mahasiswa baru), Satgas PPK UBT mencatat telah menangani total tujuh kasus kekerasan.

Nurasikin merinci, dua kasus di antaranya melibatkan dosen sebagai pelaku (satu kekerasan seksual dan satu kekerasan fisik), sementara lima kasus lainnya melibatkan sesama mahasiswa.

“Kasus yang sudah ada SK sanksinya itu kasus 1, 2, dan 3, untuk kasus 4 dan 5 saat ini sudah diajukan ke Rektor untuk SK sanksi administrasi, sementara kasus 6 dan 7 masih dalam proses investigasi” jelasnya.

Nurasikin menambahkan, sanksi yang diberikan Satgas bersifat administratif. Untuk mahasiswa, sanksi terberat bisa mencapai Drop Out (DO), sementara bagi dosen akan diproses sesuai dengan undang-undang ASN dan aturan yang berlaku.