January 20, 2026
Hukum Kaltara Nunukan

Positif Narkoba, Oknum Satpol PP Nunukan Jalani Rehabilitasi dan Sanksi Potong TPP

  • Januari 20, 2026
  • 2 min read
Positif Narkoba, Oknum Satpol PP Nunukan Jalani Rehabilitasi dan Sanksi Potong TPP

Kalimantan Raya, Nunukan – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan berinisial HA, kini harus menjalani rehabilitasi setelah terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Selain rehabilitasi, HA juga dijatuhi sanksi disiplin berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan bahwa HA diamankan dalam sebuah operasi penggerebekan pada akhir November 2025. Meski saat pengamanan tidak ditemukan barang bukti fisik berupa narkoba maupun alat isap, hasil tes urine menunjukkan hasil positif.

“Tidak ada BB (barang bukti), tidak ada bong, hasil urine saja positif metamfetamin,” ujar Anton saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026). Atas dasar hasil tersebut, HA direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis.

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengonfirmasi bahwa HA saat ini berada di Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah, Samarinda, sejak 9 Januari 2026. HA dikategorikan memiliki tingkat ketergantungan sedang dan dijadwalkan menjalani program selama tiga bulan dengan status cuti sakit.

Mengenai sanksi, Kaharuddin menyebutkan bahwa proses pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang mulai dari instansi asalnya.

“Satpol PP sudah menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan TPP 25 persen selama enam bulan,” jelasnya.

Pihak BKPSDM menegaskan akan terus memantau perkembangan HA dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lebih lanjut jika tidak ada perubahan perilaku setelah masa rehabilitasi selesai.

Disadur dari regional.kompas.com

Leave a Reply