Kalimantan Raya, Nunukan – Polsek Nunukan resmi menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus penggelapan dana perusahaan. Karyawan swasta di CV Bunga Arya ini diduga membawa kabur uang hasil penagihan pelanggan senilai lebih dari Rp45 juta untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, mengungkapkan bahwa aksi tindak pidana ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kejanggalan dalam setoran keuangan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (31/12/2025) di wilayah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Timur.
“Tersangka J memiliki tugas melakukan penagihan dan penjualan sembako. Namun, uang yang diterima dari pelanggan berdasarkan faktur penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan dibawa ke rumah sewanya,” jelas Iptu Disco Barasa, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian materiil yang dialami CV Bunga Arya mencapai Rp45.228.799. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa faktur penjualan dan rekapitulasi hasil penagihan pelanggan. Saat ini, J telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





