Kalimantan Raya, Tarakan – Peredaran barang ilegal asal Malaysia yang masih menjamur di Kota Tarakan memicu protes dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan. Lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai dinilai membuat kota perbatasan ini menjadi sasaran empuk masuknya barang impor tanpa dokumen resmi yang merugikan negara dan pengusaha lokal.

Ketua GMKI Cabang Tarakan, Michael Jama, menyatakan bahwa meskipun pihak Bea Cukai telah melakukan penindakan, realitas di lapangan menunjukkan barang-barang tersebut masih sangat mudah ditemukan. Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini belum bekerja secara optimal.
“Bea Cukai memang melakukan penindakan. Namun, ketika barang ilegal masih begitu mudah ditemukan di pasar tradisional hingga kios kecil, itu berarti sistem pengawasan belum optimal,” ujar Michael pada Senin (26/1/2026).
Barang-barang seperti sembako, minuman kemasan, hingga rokok asal Malaysia diketahui beredar luas tanpa dokumen kepabeanan maupun standar pelabelan nasional. Kondisi ini menyebabkan distorsi harga yang signifikan karena produk ilegal dijual jauh lebih murah, sehingga menekan pelaku usaha lokal dan merusak keadilan ekonomi bagi masyarakat.
Michael menambahkan, kompleksitas masalah ini dipicu oleh banyaknya pelabuhan rakyat dan jalur laut kecil di Tarakan yang sering menjadi pintu masuk tanpa pencatatan resmi. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk sinkronisasi kebijakan terkait mekanisme SOSEK MALINDO agar tidak disalahgunakan menjadi celah masuknya barang ilegal.
“Penegakan hukum harus konsisten dan tidak tebang pilih. Tidak cukup hanya menindak pedagang kecil, yang harus disentuh adalah jaringan distribusi dan aktor besar di balik peredaran barang ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Tarakan belum dapat dikonfirmasi. Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, menyampaikan bahwa Kepala Kantor sedang bertugas di Jakarta dan baru sampai di Tarakan pada minggu depan.





