Kalimantan Raya, Tarakan – Bagi HD (inisial), seorang warga lanjut usia di Kota Tarakan, ketaatan adalah prinsip hidup. Selama bertahun-tahun, ia tidak pernah absen menunaikan kewajibannya sebagai pelanggan listrik pascabayar. Namun, ketaatan itu kini berujung pada rasa sesak di dada setelah ia menerima ‘tagihan kejutan’ yang nilainya hampir sepuluh kali lipat dari pembayaran biasanya.
Semua bermula pada Selasa pagi, 27 Januari 2026. Kediaman HD didatangi oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tarakan. Pemeriksaan dilakukan pada kilowatt-hour meter (KWH) miliknya. Hasilnya? Bersih.
Dalam Berita Acara Nomor: 753/DEI-P2TL/ULP-TRK/II/2026, petugas dengan jelas menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun kelalaian dari pihak HD. Tidak ada kabel yang diutak-atik, tidak ada segel yang rusak, apalagi pencurian daya.
Namun, ketenangan HD hanya bertahan sehari. Pada Rabu, 28 Januari 2026, ia diminta datang ke Kantor PLN. Mengingat faktor usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, HD mengutus menantunya untuk mewakili. Di sanalah keanehan itu muncul.
Petugas PLN mengklaim bahwa KWH meter milik HD berputar lambat. Tanpa kompromi, HD ‘dihukum’ untuk membayar selisih pemakaian melalui tagihan susulan sebesar Rp1.234.782.
“Padahal saya adalah pelanggan yang beritikad baik. Setiap bulan saya selalu membayar tagihan sesuai sistem resmi PLN, sekitar Rp133 ribuan. Kenapa sekarang kesalahan pada alat mereka justru dibebankan kepada saya?” terang HD kepada Kraya.id.
HD merasa kebijakan ini sangat tidak adil. Baginya, tugas memastikan ketepatan dan kelayakan alat pencatat adalah tanggung jawab penuh PLN sebagai penyedia jasa. Membebankan biaya jutaan rupiah akibat kendala teknis alat kepada konsumen yang sudah jujur, menurutnya, adalah bentuk ketidakadilan ekonomi.
Tak tinggal diam, HD melayangkan keberatan resmi pada Kamis (29/1/2026). Ia membentengi dirinya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HD menegaskan bahwa sebagai pelanggan, ia memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, serta hak untuk didengar keluhannya.
“Pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu jasa dan memberi kompensasi jika ada kesalahan. Saya tidak pernah melakukan kesengajaan merubah alat tersebut,” tegasnya.
Surat keberatan HD bukan cuma gertakan. Ia mengirimkan tembusan ke berbagai instansi tinggi, mulai dari Menteri BUMN, Ombudsman RI Kaltara, hingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ini adalah sinyal bahwa rakyat kecil pun punya suara ketika merasa haknya terinjak.
Kini, HD hanya bisa menunggu. Di masa tuanya, ia hanya ingin satu hal, yakni keadilan. Ia berharap PLN tidak hanya melihat pelanggan sebagai angka dalam meteran, tapi sebagai manusia yang berhak mendapatkan layanan yang transparan dan jujur.





