December 6, 2025
Hukum Kaltara Tanjung Selor

Korupsi KMK BPD Kaltimtara Terkuak! 6 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Tembus Rp 208,3 M

  • Desember 3, 2025
  • 2 min read
Korupsi KMK BPD Kaltimtara Terkuak! 6 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Tembus Rp 208,3 M

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Skandal mega korupsi yang mengguncang PT. BPD Kaltimtara memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara telah merilis enam nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang merugikan negara hingga Rp208 miliar.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari enam tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya telah ditahan di Markas Polda Kaltara. Mereka adalah inisial DSM, SA, DA, dan RA.

“Dua dari para tersangka, merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara,” ujar Kombes Dadan Wahyudi dalam pesan tertulisnya, Rabu (3/12/2025).

Sementara itu, dua tersangka lain berinisial BS dan AD (yang sebelumnya disebut sebagai pemilik INDI DAYA GRUP) saat ini menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena terjerat dalam proses hukum di kasus lain, namun tetap berstatus tersangka dalam kasus korupsi Bank Kaltimtara ini.

Penyidikan Polda Kaltara menemukan bahwa kejahatan korupsi ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas kredit yang diduga kuat menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Kombes Dadan merinci sebaran kredit bermasalah ini yang diantaranya, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara, 17 fasilitas berada di Kabupaten Nunukan, serta 5 fasilitas lainnya berada di Tanjung Selor.

Penyelidikan kasus ini telah memanggil sedikitnya 100 saksi yang terdiri dari internal bank, kreditur, hingga pihak bouwheer (pemberi kerja). Lima ahli, termasuk ahli keuangan negara, pidana, dan perbankan, turut dilibatkan untuk memperkuat bukti.

“Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar,” jelas Kombes Dadan, menegaskan validitas kerugian yang fantastis tersebut.

Dalam upaya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak bernilai sekitar Rp30 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3.893.818.321.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menyita barang bukti yang tidak terduga, yakni sepucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin. Kombes Dadan Wahyudi memastikan bahwa proses penyisiran aset tidak akan berhenti.

“Penyisiran aset para pihak terkait, masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidikan dimulai secara intensif setelah penggeledahan serentak yang dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di tiga kantor BPD Kaltimtara di Kaltara. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.