Kalimantan Raya, Tarakan – Aksi demonstrasi Aliansi Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat (GAMPAR) di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin sore (6/4/2026), menyisakan sejumlah fakta mengejutkan terkait transparansi lembaga legislatif Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satunya adalah pengakuan jujur dari internal dewan mengenai sulitnya mengakses informasi produk hukum secara resmi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara, Yancong, mengakui bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada laman resmi DPRD Kaltara memang belum berjalan optimal. Bahkan, ia secara blak-blakan menyebut lebih sering menggunakan mesin pencari umum daripada situs resmi instansinya sendiri.
Dalam sesi wawancara pasca aksi, Yancong merespons kritik mahasiswa mengenai website DPRD Kaltara yang tertinggal jauh dibandingkan provinsi tetangga. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut.
“Saya mohon dimaafkan, saya kira. Saya juga tidak pernah buka website-nya itu. Kalau saya cari misalnya berita-berita atau perda, itu lebih banyak di Google, bukan di situ (JDIH),” ungkap Yancong secara terbuka.
Ia mengakui bahwa masukan mahasiswa terkait perbaikan kanal transparansi ini sangat penting. Menurutnya, meski JDIH secara fisik ada, namun aksesibilitasnya bagi masyarakat memang tidak maksimal.
“Nanti kita tindak lanjuti, ini bagus masukannya,” tambahnya.
Selain isu transparansi digital, Yancong merespons tuntutan mahasiswa terkait pembatalan anggaran makan-minum dewan senilai Rp12,48 miliar. Mahasiswa mendesak agar anggaran fantastis tersebut dipotong dan dialihkan untuk menambal sektor pendidikan yang diduga mengalami penyusutan anggaran sebesar Rp10 miliar.
Yancong memberikan komitmen bahwa perubahan komposisi anggaran tersebut akan dilakukan pada pembahasan Anggaran Perubahan mendatang.
“Sudah saya sampaikan, nanti di anggaran perubahan. Kita akan berubah, kita akan kurangi (anggaran konsumsi). Kami tidak bicara persentase, tapi langsung pada angka penurunan yang konkret,” tegasnya.
Terkait tudingan mahasiswa mengenai adanya intervensi Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, terhadap Polda Kaltara dalam kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida, Yancong memberikan pembelaan.
Ia menegaskan bahwa partai tidak dalam posisi melindungi atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah organisasi baru akan diambil setelah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Bukan Ketua Achmad Djufrie bermaksud melindungi atau membela, undang-undangnya jelas. Setelah ada keputusan inkrah, barulah partai mengambil langkah, yakni PAW (Pergantian Antar Waktu) jika terbukti. Jika tidak, maka dilakukan pemulihan nama baik,” jelasnya.
Aksi Aliansi GAMPAR sendiri membawa enam tuntutan krusial, termasuk desakan pencopotan Ketua DPRD Kaltara. Mahasiswa memberikan ultimatum 1×24 jam bagi pihak dewan untuk merespons aspirasi mereka, dengan ancaman akan menggelar aksi susulan yang lebih besar jika tuntutan tersebut diabaikan.
Adapun tuntutan Aliansi Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat (GAMPAR) pada Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tarakan Senin sore (6/4/2026), antara lain:
- Menuntut agar seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang – undangan yang ada dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kalimantan Utara;
- Menuntut agar DPRD Provinsi Kalimantan Utara membatalkan serta mengevaluasi anggaran makan minum yang telah menjadi polemik di masyarakat Kalimatan Utara, dan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran sebagaimana amanat dari Pemerintah Pusat;
- Menuntut agar DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengalihkan anggaran makan minum DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke anggaran pendidikan Provinsi Kalimantan Utara demi tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Menuntut agar DPRD Provinsi Kalimantan Utara agar memperbaiki website laman resminya dengan mencantumkan kolom RAPBD dan APBD serta kolom JDIH agar seluruh masyarakat Kalimantan Utara dapat mendapatkan transparansi penggunaan anggaran serta mengawasi kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Utara;
- Menuntut Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara agar dicopot dari jabatannya karena telah lalai dan gagal dalam memimpin DPRD Provinsi Kalimantan Utara kearah yang lebih baik;
- Mendesak Fraksi Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Utara dan Fraksi Partai Gerindra Pusat agar dapat mengusulkan pergantian anggotanya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, agar DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat berjalan lebih baik;





