Kalimantan Raya, Tarakan – Perlawanan terhadap aksi pembubaran paksa nonton bareng film Pesta Babi dan kebocoran data pribadi mahasiswa di media sosial kian menggelinding panas. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan menegaskan bahwa aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Tarakan bukan hanya luapan kekecewaan biasa, melainkan gerakan sakral untuk mempertahankan harkat, martabat, dan marwah hijau-hitam dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, menyatakan bahwa dalih ketidaktaatan administrasi berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang digunakan Lurah Kampung 6, Mika Barung Tumanan, saat membubarkan diskusi mahasiswa pada Selasa (19/5/2026) lalu, adalah bentuk arogansi nyata yang menabrak konstitusi selaku hukum tertinggi di negara ini.
“Insiden ini adalah bentuk arogansi dan tindakan sewenang-wenang oleh Lurah Kampung 6 yang jelas-jelas melanggar Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegas Fadhil saat ditemui di lokasi pasca-aksi, Senin sore (25/5/2026).
Sikap keras juga diarahkan HMI Cabang Tarakan kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Tindakan Iwan yang mengunggah dokumen surat keterangan keramaian milik kelurahan tanpa sensor pada Jumat (22/5/2026) kemarin dinilai telah merugikan psikologis dan keamanan kader HMI secara langsung.
Fadhil menguraikan empat dosa besar di balik tindakan ceroboh sang Dirut PDAM. Pertama, dokumen tersebut mutlak merupakan arsip internal kelurahan yang bersifat sensitif dan rawan disalahgunakan, bukan konsumsi publik. Kedua, tidak ada korelasi antara tugas dan kapasitas seorang Dirut PDAM untuk ikut campur melakukan klarifikasi urusan kelurahan di media sosial.
Ketiga, tindakan penyebaran data pribadi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Terakhir, kolaborasi tindakan kedua pejabat ini dianggap tidak mencerminkan esensi pelayan masyarakat yang mengayomi.
“Tindakan yang dilakukan oleh Lurah Kampung 6 dan Dirut PDAM adalah tindakan arogan dan sewenang-wenang yang tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang berkewajiban mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kami menuntut Pemerintah Kota Tarakan untuk kemudian mencopot Lurah Kampung 6 dan Dirut PDAM, sebab tidak ada satupun alasan yang rasional untuk kemudian tetap mempertahankan pejabat dzalim seperti mereka,” cecar alumni Fakultas Hukum UBT tersebut.
Langkah HMI tidak berhenti di mimbar jalanan. Karena mendeteksi adanya unsur pidana berlapis dalam pelanggaran hak kadernya, Fadhil memastikan seluruh jajaran aliansi langsung bergerak merapatkan barisan ke markas kepolisian untuk menyeret Dirut PDAM ke hadapan hukum.
“Akibat penyebaran data pribadi yang jelas-jelas merugikan kader kami, dan kami menemukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana) atas apa yang dilakukan oleh Dirut PDAM, maka kami akan menempuh jalur hukum, melaporkan persoalan ini ke Polres Tarakan sebagai wujud menuntut pertanggungjawaban dari tindakan Iwan Setiawan selaku Dirut PDAM,” pungkas Fadhil dengan nada lugas.





