Kalimantan Raya, Tarakan – Eskalasi ketegangan pasca-insiden pembubaran paksa pemutaran film dokumenter Pesta Babi oleh aparat kelurahan merembet ke ranah hukum dan memicu aksi massa. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Tarakan pada Senin sore (25/5/2026).
Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat ini dimotori oleh koalisi organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus, meliputi HMI Cabang Tarakan, GMKI Cabang Tarakan, IMM Cabang Tarakan, BEM SEKA, BEM Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), serta Komunitas Gedara.
Massa aksi menilai telah terjadi tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan yang terstruktur oleh pejabat publik di Tarakan. Tuntutan utama mereka sangat tegas, mencopot Lurah Kampung 6, Mika Barung Tumanan, dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan.
Sengkarut ini bermula pada Selasa malam (19/5/2026), saat Lurah Kampung 6 membubarkan agenda diskusi ilmiah dan nonton bareng mahasiswa dengan dalih tidak taat administrasi. Namun, aliansi mahasiswa menilai alasan tersebut hanyalah dicari-cari.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Agung Janumat Rifai, menegaskan bahwa dasar hukum pembubaran yang dipakai oleh pihak kelurahan sangat cacat setelah dikaji secara hukum.
“Pihak kelurahan, yaitu Pak Mika, membawa atas dasar aliansi kami ini kurang administrasi sehingga terjadinya pembubaran itu. Padahal sudah kami kaji lebih mendalam dari Undang-Undang Dasar sampai Perwali, tidak memenuhi unsur itu. Makanya salah satu dasar kami, ini adalah bentuk tindakan kesewenang-wenangan daripada aparatur sipil pemerintahan,” ungkap Agung saat ditemui di lokasi pasca-aksi, Senin (25/5/2026).
Ketegangan makin meruncing setelah polemik ini bergeser ke ranah digital. Pada Jumat malam (22/5/2026), publik dikejutkan oleh postingan di akun Facebook dan Instagram pribadi Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.
Dalam unggahannya yang bermaksud memberikan klarifikasi terkait pembubaran film, Iwan memajang foto dokumen surat keterangan keramaian dari Kelurahan Kampung 6 secara utuh tanpa sensor. Dokumen yang seharusnya menjadi arsip internal dan bersifat rahasia itu memperlihatkan data pribadi salah satu mahasiswa secara telanjang. Tidak hanya di akun pribadinya, foto dokumen tanpa sensor itu juga disebar oleh Iwan di kolom komentar unggahan akun media sosial lain.
Tindakan itu dinilai publik sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang lintas instansi. Aliansi mahasiswa mempertanyakan kapasitas seorang Dirut PDAM yang mendadak ikut campur urusan administrasi kelurahan.
“Kenapa kami membawa isu tuntutan untuk mencopot (Dirut PDAM), karena ini di luar dari kapasitas. Bagaimana bisa ketika pihak PDAM yang tidak ada sangkut pautnya dengan kelurahan bisa mendapatkan sebuah arsip itu, yang seharusnya menjadi dokumen rahasia dari pihak kelurahan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua, sebenarnya Iwan Setiawan selaku Direktur PDAM ini sebagai apa?” cecar Agung.
Agung menjelaskan bahwa gerakan aliansi ini tidak hanya membawa kemarahan lokal, tetapi mengusung tiga poin besar yang mencakup isu nasional, regional, dan lokal, Kota Tarakan.
Pada fokus nasional, aksi ini adalah bentuk solidaritas menolak represifitas aparat TNI terhadap masyarakat adat di Papua. Sementara secara regional, mahasiswa mengawal agar dampak buruk eksploitasi lahan yang digambarkan dalam film Pesta Babi tidak menjadi bumerang dan terjadi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.
Pasca-demonstrasi yang berjalan cukup alot di Pemkot Tarakan, massa aksi tidak langsung membubarkan diri. Aliansi mahasiswa langsung bergerak menuju markas Kepolisian Resor (Polres) Tarakan untuk menyeret dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dilakukan oleh Dirut PDAM ke meja hukum.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Kota Tarakan melakukan tindak langsung, yaitu langsung bergeser ke Polres Tarakan untuk melaporkan tindakan dugaan pidana penyebaran data pribadi itu tadi. Dan sudah sampai di tahap bagaimana kami masuk dalam BAP Satreskrim Polres Tarakan,” kata Agung.
Melalui momentum ini, aliansi juga menitipkan pesan keras kepada Kapolres Tarakan agar ke depan pihak kepolisian memiliki skema koordinasi yang jelas dan tidak mudah dimanfaatkan oleh aparat kelurahan untuk membubarkan diskusi ilmiah. Aliansi menegaskan, ruang kebebasan berpendapat dan diskursus intelektual di Kota Tarakan tidak boleh mati oleh arogansi kekuasaan pejabat publik.






