Bahas Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, DPRD Kaltara Kaji Lingkungan hingga Kemitraan Petani
KALTARA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan arah regulasi pembangunan perkebunan berkelanjutan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pekan kemarin.
Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara itu dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Komaruddin, didampingi anggota pansus H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa.
Tak sekadar membahas aspek administratif, rapat tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis yang dinilai akan menentukan arah pengelolaan sektor perkebunan di Kaltara ke depan. Mulai dari tata ruang, mekanisme perizinan, pengawasan di lapangan, perlindungan lingkungan, hingga pola kemitraan perusahaan dengan petani plasma.
Komaruddin menegaskan, Ranperda ini disusun untuk memastikan pembangunan perkebunan tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Kalimantan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang jelas bagi pemerintah maupun investor dalam menjalankan usaha perkebunan secara bertanggung jawab.
Dalam pembahasan itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara turut memberi perhatian khusus terhadap penguatan klausul pencegahan kebakaran lahan dan gambut. Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar pengawasan yang kuat terhadap aktivitas perkebunan.
“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ungkap perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara menekankan pentingnya pola kemitraan yang lebih berkeadilan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat, khususnya petani plasma.
“Di sisi lain, kami juga mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” kata perwakilan Dinas Pertanian.
Selain membahas substansi teknis, pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Langkah itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan ketika regulasi diterapkan nantinya. (adv)





