July 8, 2026
DPRD Kaltara

Perda Kesejahteraan Sosial Disosialisasikan, Akbar Ali Soroti Pentingnya Validasi Data Penerima Bantuan

  • Juli 8, 2026
  • 2 min read
Perda Kesejahteraan Sosial Disosialisasikan, Akbar Ali Soroti Pentingnya Validasi Data Penerima Bantuan

KALTARA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Akbar Ali, terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan pelayanan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal itu disampaikan Akbar Ali saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, yang dihadiri tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta warga setempat.

Dalam pemaparannya, Akbar Ali menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan bagi kelompok rentan.

Kelompok yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut meliputi penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, lanjut usia terlantar, anak terlantar, serta warga lain yang membutuhkan bantuan dan perlindungan dari pemerintah.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial secara adil serta tepat sasaran,” ujar Akbar Ali.

Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan program kesejahteraan sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah kelurahan, perangkat daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam penyaluran bantuan sosial adalah akurasi data penerima manfaat. Oleh karena itu, pendataan yang valid harus menjadi prioritas agar program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.

“Pendataan yang akurat menjadi dasar agar bantuan dan program kesejahteraan sosial benar-benar tepat sasaran serta dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Akbar Ali berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan sosial, sekaligus berperan aktif memberikan informasi apabila terdapat warga yang membutuhkan perhatian pemerintah namun belum terdata. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltara akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2025 agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Utara.

Leave a Reply