Kalimantan Raya, Tarakan – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, membantah keras tuduhan Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, yang menyebut laporan dugaan penyebaran data pribadi (doxing) ditunggangi dan upaya pengalihan isu. HMI menegaskan bahwa pelaporan tersebut murni merupakan langkah organisasi untuk membela hak kadernya yang dirugikan.
Pernyataan ini dikeluarkan merespons tuduhan Iwan Setiawan yang mengeklaim kasusnya sengaja digoreng oleh Penasihat Hukum LBH Hantam, Alif Putra Pratama, demi menutupi dugaan kasus hukum lain. Demi meluruskan narasi sesat yang berkembang, Fadhil Qobus membeberkan secara runtut kronologi awal mula polemik hukum ini bergulir.
“Pertama, bahwa pada awalnya ada kader HMI yang merasa dirugikan karena data pribadinya diduga disebar oleh Direktur PDAM. Kemudian, berdasarkan laporan dari kader tersebut, kami dari HMI Cabang Tarakan akhirnya mengambil inisiatif untuk melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian,” tegas Fadhil saat memberikan klarifikasi resmi, Senin (6/7/2026).
Fadhil menjelaskan, penanganan kasus ini sejak awal dikelola secara mandiri dan berjenjang oleh internal organisasi mahasiswa hijau-hitam tersebut. HMI tidak langsung melibatkan lembaga bantuan hukum luar pada masa-masa awal laporan bergulir di Polres Tarakan.
“Selanjutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, HMI Cabang Tarakan sebenarnya telah membentuk tim hukum tersendiri melalui jajaran paralegal kami,” urai Fadhil.
Keterlibatan LBH Hantam, lanjut Fadhil, baru terjadi setelah kasus tersebut secara resmi dinyatakan memenuhi unsur pidana oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan untuk ditingkatkan statusnya.
“Pada saat perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan (naik sidik), barulah kami dari HMI Cabang Tarakan melakukan koordinasi dengan LBH Hantam untuk meminta pendampingan hukum yang lebih komprehensif,” jelasnya meluruskan spekulasi ditunggangi di balik penanganan kasus ini.
Kasus ini sendiri merupakan buntut panjang dari insiden pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) yang sempat memicu aksi demonstrasi mahasiswa terhadap Pemerintah Kota Tarakan pada 25 Mei 2026 lalu. Laporan resmi dilayangkan setelah data pribadi milik salah satu kader HMI, Muhammad Iqbal, diduga disebarkan ke media sosial tanpa seizin korban.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, kepolisian kini tengah bersiap mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
HMI Cabang Tarakan menyatakan akan tetap fokus pada substansi pelanggaran hukum yang menjerat terlapor, serta mengawal proses pengumpulan alat bukti di kepolisian tanpa ingin terdistraksi oleh opini sesat di luar koridor hukum.





