July 5, 2026
Kaltara Tarakan

Perkara Naik Sidik, LBH Hantam Turun Gunung Dampingi Korban Dugaan Doxing Dirut PDAM Tarakan

  • Juli 5, 2026
  • 3 min read
Perkara Naik Sidik, LBH Hantam Turun Gunung Dampingi Korban Dugaan Doxing Dirut PDAM Tarakan

Kalimantan Raya, Tarakan – Perkembangan penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Alam Tarakan (IS), memantik perhatian serius dari praktisi hukum di Kalimantan Utara. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) secara resmi menyatakan turun gunung untuk mengawal ketat jalannya perkara yang kini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Tarakan.

Komitmen pendampingan hukum secara penuh ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, S.H.,M.H. saat ditemui di Tarakan pada Sabtu (4/7/2026).

Alif menegaskan bahwa penguatan tim hukum ini mendesak dilakukan agar hak-hak korban yang dalam hal ini adalah kader HMI Cabang Tarakan senantiasa terlindungi dihadapan hukum.

“Merespons laporan kasus yang kini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, LBH Hantam memutuskan turun gunung. Kami telah menerima kunjungan dari para Pengurus HmI Cabang Tarakan yang datang ke kantor kami untuk mendiskusikan terkait dengan perkara yang saat ini mereka tengah hadapi di Polres Tarakan, dari hasil pertemuan tersebut kami dari LBH HANTAM selanjutnya akan membentuk tim advokat khusus yang akan berkolaborasi langsung dengan paralegal dari jajaran pengurus HMI Cabang Tarakan,” ujar Alif Putra Pratama kepada awak media.

Alif menjelaskan, tim gabungan ini dibentuk khusus untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif bagi korban, yang merupakan kader HMI Cabang Tarakan. Kolaborasi antara Advokat dari LBH Hantam dan elemen paralegal internal mahasiswa dinilai akan memperkuat pengawalan berkas perkara selama bergulirnya masa penyidikan di Satreskrim Polres Tarakan sampai dengan di persidangan nantinya.

Langkah ini juga diambil menyusul agenda taktis kepolisian yang dalam waktu dekat akan mulai melakukan pengumpulan alat bukti, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga pemeriksaan saksi ahli terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mengingat posisi terlapor merupakan figur pejabat publik strategis yang memimpin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, LBH Hantam memberikan catatan kritis kepada institusi kepolisian. Alif mengingatkan adanya potensi tekanan eksternal yang dapat mengaburkan substansi perkara hukum acara pidana ini.

Oleh karena itu, penegakan hukum murni tanpa pandang bulu mutlak diperlukan demi menjaga marwah dan independensi korps kepolisian dimata masyarakat Kota Tarakan.

“Kami dari LBH Hantam sangat berharap agar tim penyidik Polres Tarakan tetap menjaga komitmen, bersikap profesional, dan sama sekali tidak goyang oleh adanya intervensi, baik yang datang secara politis maupun dari pembentukan opini-opini sesat di ruang publik,” pungkas Alif menutup keterangannya.

Dengan bergabungnya kekuatan hukum dari LBH Hantam bersama struktur pengurus HMI Cabang Tarakan, eskalasi pengawalan kasus kebocoran data pribadi ini dipastikan akan berjalan semakin ketat hingga bergulirnya proses penetapan tersangka di Meja penyidik.

Leave a Reply