Kalimantan Raya, Tarakan – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Alam (PDAM) Tarakan, Iwan Setiawan, kembali mengalami babak baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memastikan laporan yang dilayangkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan tersebut kini resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian peningkatan status perkara hukum pejabat publik ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasi Humas IPTU Rusli.
“Terkait kasus tersebut, saat ini sudah ditingkatkan ke tahap proses penyidikan,” kata IPTU Rusli saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Rabu (1/7/2026).
Dengan naiknya status perkara ke meja penyidikan, tim penyidik Satreskrim Polres Tarakan kini tengah menyusun serangkaian langkah hukum lanjutan yang terikat dengan aturan hukum acara pidana.
IPTU Rusli membeberkan bahwa fokus utama kepolisian saat ini adalah memperkuat pemenuhan unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut. Proses pengumpulan dokumen administratif dan pemanggilan saksi-saksi pun segera bergulir kembali.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan saksi ahli,” jelas IPTU Rusli mengenai agenda taktis penyidik dalam waktu dekat.
Mengenai desakan dan optimisme tim kuasa hukum HMI Cabang Tarakan agar polisi segera mengumumkan nama tersangka, pihak Polres Tarakan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemenuhan alat bukti di lapangan.
Kepolisian tidak ingin gegabah mengingat kasus doxing atau kebocoran data pribadi memiliki tingkat pembuktian yang membutuhkan ketelitian khusus secara regulasi.
“Untuk naik sidik (penyidikan) sudah dilaksanakan. Untuk penetapan tersangka, itu tergantung tingkat kesulitan penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, disesuaikan dengan Rencana Penyidikan (Ren Sidik) yang telah dibuat,” pungkas Kasi Humas Polres Tarakan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan sejumlah mahasiswa atas dugaan penyebaran data pribadi milik salah satu kader HMI Cabang Tarakan bernama Muhammad Iqbal. Dengan resminya perkara ini naik ke tahap penyidikan, kepolisian kini memiliki kewenangan penuh melakukan upaya paksa guna mengumpulkan alat bukti yang sah sebelum menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.





