July 2, 2026
Kaltara Tarakan

Kawal Kasus Doxing, Kuasa Hukum HMI Cabang Tarakan Desak Polres Bersikap Netral dan Objektif

  • Juni 30, 2026
  • 2 min read
Kawal Kasus Doxing, Kuasa Hukum HMI Cabang Tarakan Desak Polres Bersikap Netral dan Objektif

Kalimantan Raya, Tarakan – Tim Kuasa Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Alam (PDAM) Tarakan, Iwan Setiawan. Mereka mendesak agar jajaran penyidik Satreskrim Polres Tarakan tetap menjaga netralitas dan objektivitas selama proses hukum berjalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kuasa Hukum HMI Cabang Tarakan, Agung Janumat Rifai. Pihaknya menegaskan bahwa tim hukum saat ini tengah mengawal ketat jalannya perkara yang telah merugikan salah satu kader hijau-hitam tersebut.

“Kami sedang menunggu dan menanti proses hukum terkait tindak pidana perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh Dirut PDAM, yaitu saudara Iwan Setiawan. Bagaimana hal itu telah merugikan salah satu kader HMI Cabang Tarakan saat ini,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa malam (30/6/2026).

Agung menjelaskan, penanganan laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut sejauh ini menunjukkan progres. Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah saksi kunci sepanjang pekan ini.

Berdasarkan koordinasi tim hukum dengan pihak kepolisian, tahapan penyidikan kini bersiap melangkah ke pengumpulan alat buti dan keterangan dari para saksi.

“Prosesnya hingga hari ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Dan juga, Polres Tarakan telah memeriksa saksi-saksi beberapa minggu sebelumnya. Selanjutnya, agendanya yaitu masuk pada tahap penyidikan,” jelas Agung memaparkan urutan penanganan perkara.

Mengingat perkara ini melibatkan seorang pejabat publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tarakan, tim kuasa hukum menaruh harapan besar pada integritas institusi kepolisian. Agung mengingatkan agar penyidik tidak goyah dan tetap profesional dalam membedah unsur pidana lex spesialis tersebut.

“Sehingga, dari proses hukum yang sementara berjalan ini, kami meminta pihak Polres Tarakan untuk bersikap netral, objektif, dan bersifat profesional. Guna memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkas Agung.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa resmi melaporkan Iwan Setiawan ke Mapolres Tarakan atas dugaan penyebaran data pribadi milik seorang kader HMI bernama Muhammad Iqbal. Penyelidikan sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan langsung dari pelapor, saksi pelapor, Ketua Umum HMI Tarakan Fadhil Qobus, hingga unsur kewilayahan yakni Lurah Kampung Enam.

Dengan naik sidiknya perkara ini, tim kuasa hukum optimistis kasus ini dapat segera ditingkatkan untuk penetapan tersangka demi kejelasan hukum bagi korban.