June 30, 2026
Nasional Politik

MK Tegas: Pilkada Tetap Dipilih Rakyat! Wacana Lewat DPRD Resmi Mentok?

  • Juni 30, 2026
  • 2 min read
MK Tegas: Pilkada Tetap Dipilih Rakyat! Wacana Lewat DPRD Resmi Mentok?

KALTARA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada saat ini telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.

“Penyelenggaraan Pilkada saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “dipilih secara demokratis” dalam UU Pilkada. Menurut mereka, frasa tersebut berpotensi ditafsirkan berbeda sehingga dapat membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Namun, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan:

“Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Pemohon Permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.”

Karena tidak terpenuhinya syarat tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap sistem Pilkada di Indonesia. Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2029 tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung, kecuali terdapat perubahan undang-undang melalui proses legislasi di kemudian hari

Leave a Reply