Kalimantan Raya, Tarakan – Tim Kuasa Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan memberikan respons positif atas keputusan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan yang resmi menaikkan status perkara dugaan penyebaran data pribadi (doxing) oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, ke tahap penyidikan. Kendati demikian, HMI Cabang Tarakan juga mengingatkan agar penyidik tetap menjaga independensi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kuasa Hukum HMI Cabang Tarakan, Agung Janumat Rifai. Pihaknya mengapresiasi kinerja taktis Satreskrim Polres Tarakan yang dinilai akomodatif dalam melihat unsur pidana dasar pada laporan yang merugikan kadernya, Muhammad Iqbal.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Tarakan yang kini telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ini merupakan progres yang dinantikan untuk memberikan kejelasan hukum,” ujar Agung Janumat Rifai saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2026).
Mengingat status terlapor merupakan seorang pejabat publik yang menakhodai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Agung menegaskan bahwa pertaruhan terbesar kepolisian dalam kasus ini adalah kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Kuasa hukum meminta agar tahapan pengumpulan alat bukti, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga pemeriksaan saksi ahli ke depan berjalan murni berdasarkan koridor hukum acara, tanpa tersusupi oleh intervensi politik atau jabatan.
“Dari proses hukum yang sementara berjalan dan masuk ke babak baru ini, kami meminta dengan tegas agar pihak Polres Tarakan tetap bersikap netral, objektif, dan bekerja secara profesional. Komitmen itu penting guna memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi korban,” lanjut Agung menambahkan.
Pihak kuasa hukum memastikan tidak akan mengendurkan pengawalan pada masa penyidikan ini. Agung menyebutkan, timnya akan memantau jalannya Rencana Penyidikan (Ren Sidik) yang telah disusun kepolisian agar target pemenuhan alat bukti tidak mengambang tanpa batasan waktu yang jelas.
Sebelumnya, pihak Polres Tarakan melalui Kasi Humas IPTU Rusli menerangkan bahwa penentuan status tersangka dalam kasus doxing ini sangat bergantung pada tingkat kesulitan penyidik dalam merampungkan alat bukti substantif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan adanya dukungan sekaligus pengawasan ketat dari Tim Kuasa Hukum HMI Cabang Tarakan, publik kini menanti langkah berani penyidik Satreskrim Polres Tarakan untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas bocornya data pribadi kader mahasiswa tersebut ke ruang digital.





