Kalimantan Raya, Tarakan – Gelombang protes mahasiswa kembali pecah di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (31/7/2026). Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tarakan menggelar aksi demonstrasi di kantor pemerintahan guna menuntut pencopotan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan dan Lurah Kampung 6.
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan doxing (penyebaran data pribadi) kader mahasiswa, dugaan tindakan arogan, intimidasi warga, hingga pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter pada 19 Mei 2026 lalu.
Di lokasi aksi, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, melampiaskan kekecewaan massa lantaran janji pemeriksaan internal Pemkot Tarakan sejak demonstrasi 25 Mei 2026 lalu terkesan menggantung tanpa kepastian selama dua bulan.
“Kami resah, kecewa, dan marah karena selama ini nama baik kami dicemarkan di media sosial. Pada aksi 25 Mei lalu saat Walikota pergi haji, Sekda dan Wakil Walikota menjanjikan pemeriksaan dalam satu minggu. Tapi sudah dua bulan berlalu, tidak ada pemeriksaan yang berjalan,” ujar Fadhil di hadapan Wali Kota Tarakan.
Fadhil membeberkan, bukannya evaluasi yang didapat, mahasiswa justru dibalas dengan laporan balik ke kepolisian serta intimidasi di lapangan. Ia menyampaikan Lurah Kampung 6 sempat mendatangi rumah korban pada 10 Juli 2026 untuk menekan agar laporan dicabut dengan ancaman drop out (DO). Sementara Dirut PDAM diduga menggerakkan buzzer di media sosial serta melaporkan balik mahasiswa.
“Kalau memang tidak bisa mencopot hari ini, kami minta dinonaktifkan! Supaya tidak ada lagi intimidasi ke korban dan tidak ada cawe-cawe merusak iklim demokrasi kita. Ini persoalan keadilan bagi rakyat yang dizolimi,” tegas Fadhil.
Merespons desakan dari mahasiswa, Wali Kota Tarakan, Khairul, yang turun langsung menemui massa aksi. Khairul menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa secara sewenang-wenang mencopot pejabat tanpa melewati prosedur hukum dan tata administrasi negara.
“Sebagai pejabat negara saya harus hati-hati. Keputusan yang salah itu bisa digugat balik melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nanti malah Wali Kota yang dibilang arogan dan tidak mengikuti mekanisme. Kita harus menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Khairul.
Khairul menjelaskan, kendala pemeriksaan internal di Inspektorat terhadap Lurah Kampung 6 terjadi karena proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membutuhkan kehadiran saksi korban yang hingga kini belum terpenuhi. Pihaknya berjanji akan segera menyurati dan memanggil saksi korban secara resmi.
Sementara untuk kasus Dirut PDAM, Khairul menyebut jajarannya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian karena persoalan tersebut masuk ke dalam ranah pidana umum.
Meski demikian, mendengar aspirasi mahasiswa yang mengalihkan tuntutannya ke opsi penonaktifan, Khairul menyatakan menyanggupi untuk menampung masukan tersebut dan berjanji akan mempertimbangkannya secara cermat.
“Saya tampung, nanti kita akan pertimbangkan. Saya harus telusuri lagi ke belakang apa yang sebenarnya terjadi. Tetapi apa yang disampaikan hari ini, coba akan kita diskusikan dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” pungkas Khairul.





