Kalimantan Raya, Tarakan – Gelombang perlawanan aliansi mahasiswa terkait polemik pembubaran nonton bareng (nobar) film Pesta Babi dan kebocoran data pribadi (doxing) terus berlanjut. Dua bulan pasca-aksi demonstrasi dan pelaporan dugaan tindak pidana ke Mapolres Tarakan pada 25 Mei 2026 lalu, massa yang terdiri atas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tarakan kembali mengepung Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (31/7/2026).
Aksi susulan ini meletup lantaran janji pemeriksaan internal Pemkot Tarakan terhadap Lurah Kampung 6, Mika Barung Tumanan, serta tindak lanjut atas tindakan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, dinilai mengambang tanpa kepastian.
Dalam audiensi yang berlangsung sengit di lokasi aksi, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, melampiaskan amarah dan kekecewaannya. Ia menyebut alih-alih mendapatkan keadilan, mahasiswa dan korban justru dihantam intimidasi lapangan hingga laporan balik ke kepolisian.
“Pada aksi 25 Mei lalu saat Walikota pergi haji, Sekda dan Wakil Wali Kota menjanjikan pemeriksaan satu minggu. Tapi sudah dua bulan berjalan sejak aksi itu, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan. Malah kami dilaporkan balik dan diintimidasi,” ujar Fadhil di hadapan Wali Kota Tarakan.
Fadhil membeberkan indikasi intimidasi tersebut, salah satunya dugaan kedatangan Lurah Kampung 6 ke rumah korban pada 10 Juli 2026 untuk menekan pencabutan laporan dengan ancaman-ancaman drop out (DO). Sementara Dirut PDAM dikatakan melakukan serangan balik di media sosial melalui pengerahan buzzer yang mengaburkan opini publik hingga ujaran kebencian serta pelaporan pidana.
Melihat Wali Kota Tarakan enggan langsung mengeksekusi tuntutan awal berupa pencopotan penuh dari jabatan, massa aksi akhirnya menyodorkan jalan tengah berupa penonaktifan sementara.
“Kalau memang Bapak tidak bisa mencopot hari ini, detik ini juga, ya sudah kami minta dinonaktifkan saja. Kalau tidak dinonaktifkan, selama itu Lurah akan mengintimidasi korban dan Dirut PDAM akan terus cawe-cawe. Kami butuh keberpihakan dan kepastian dari Bapak,” tegas Fadhil.
Merespons desakan dari massa mahasiswa, Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah wajib menaati mekanisme administrasi negara dan asas praduga tidak bersalah. Pihaknya tidak bisa asal mencopot pejabat tanpa dasar pemeriksaan BAP yang kuat.
“Saya sebagai pejabat negara harus hati-hati. Keputusan yang salah itu bisa dituntut balik melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nanti malah Wali Kota yang dibilang arogan dan tidak mengikuti mekanisme,” jelas Khairul.
Khairul membeberkan, kendala pemeriksaan Inspektorat terhadap Lurah Kampung 6 terjadi lantaran proses BAP memerlukan kehadiran saksi korban yang hingga kini belum terpenuhi. Sementara untuk penanganan Dirut PDAM, Pemkot menghormati proses hukum pidana umum yang sedang ditangani Polres Tarakan.
Kendati demikian, mendengar opsi alternatif yang disodorkan mahasiswa, Khairul secara terbuka menyanggupi untuk menampung masukan tersebut dan berjanji akan mempertimbangkannya secara cermat.
“Saya tampung, nanti akan kita pertimbangkan. Saya harus telusuri lagi ke belakang apa yang sebenarnya terjadi. Tetapi apa yang disampaikan hari ini, coba akan kita diskusikan lagi di internal,” janji Khairul di hadapan peserta aksi.





