Anggaran Menyusut Jadi Rp5 Miliar, Skema Beasiswa Kaltara 2026 Berubah, Pendaftaran Jalur Umum Ditiadakan
Kalimantan Raya, Pendidikan – Skema penyaluran Program Beasiswa Khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 dipastikan berubah total. Menyusul adanya efisiensi anggaran daerah yang memangkas alokasi beasiswa menjadi Rp5 miliar, Pemprov Kaltara meniadakan pendaftaran jalur umum dan mengalihkan proses seleksi sepenuhnya ke pihak kampus.
Skema baru berbasis kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) ini dibeberkan saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kaltara ke Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada Kamis (16/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah beserta jajaran anggota yakni Supa’ad Hadianto, Ruman Tumbo, Dino Andrian, Listiani, dan Siti Laela.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang terbatas menuntut adanya perubahan format agar penyaluran bantuan pendidikan tetap tepat sasaran.
“Karena ada efisiensi anggaran menjadi tinggal Rp5 miliar, format pemberian beasiswa sekarang langsung ke kampus melalui kerja sama (MoU) antara Pemprov Kaltara dengan universitas,” terang Supa’ad di Tarakan.
Supa’ad menyebut ada tiga perguruan tinggi lokal yang digandeng dalam skema ini, yakni UBT, Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Kaltara (Unikal). Nantinya, masing-masing kampus memegang kewenangan penuh untuk melakukan seleksi internal serta mengusulkan daftar mahasiswa penerima.
Merespons kebijakan tersebut, Wakil Rektor II UBT, Dr. Etty Wahyuni, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi awal mengenai perubahan mekanisme penyaluran beasiswa daerah ini.
“Informasi awal yang kami terima, tahun ini UBT mendapatkan kuota sekitar 300 mahasiswa. Jika dihitung dengan estimasi nilai beasiswa sekitar Rp3,25 juta per mahasiswa, total dana yang dialokasikan ke UBT berkisar Rp1 miliar,” papar Etty.
Meski begitu, pihak rektorat UBT menegaskan belum membuka pendaftaran seleksi internal karena masih menanti dokumen regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltara.
“Kami masih menunggu Juknis resmi terkait syarat minimal IPK, batas semester, maupun kriteria lainnya. Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan Juknis diterbitkan, barulah seleksi di kampus kami jalankan,” pungkasnya.
Melalui pergeseran skema ini, Pemprov Kaltara berharap penetapan penerima beasiswa berjalan lebih objektif. Pihak perguruan tinggi dinilai paling memahami rekam jejak akademik serta kondisi riil mahasiswa di lapangan.
Disadur dari Metrokaltara.com




