April 23, 2026
Kaltara Tarakan

Anggaran Perjalanan Dinas Capai 10 Miliar Disorot Publik, Begini Penjelasan Ketua DPRD Tarakan

  • April 3, 2026
  • 2 min read
Anggaran Perjalanan Dinas Capai 10 Miliar Disorot Publik, Begini Penjelasan Ketua DPRD Tarakan

Kalimantan Raya, Tarakan – Teka-teki mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Tarakan senilai lebih dari Rp10 miliar yang tercantum dalam sistem SiRUP LKPP mulai menemui titik terang. Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan dana fantastis tersebut.

Dalam konfirmasi tertulis pada Jumat sore (3/4/2026), Yunus memaparkan bahwa anggaran tersebut bukan merupakan pos tunggal, melainkan gabungan dari enam item kegiatan strategis kedewanan.

Menurut penuturan Muhammad Yunus, dana miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislator di Tarakan. Setidaknya ada enam poin utama yang menjadi sasaran penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut, yakni:

  1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

  2. Pembahasan APBD Perubahan.

  3. Pengawasan Penggunaan Anggaran.

  4. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).

  5. Kunjungan Kerja (Kunker) serta koordinasi konsultasi DPRD.

  6. Fasilitasi Tugas Pimpinan.

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan.

“Seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ini mungkin bisa menjawab apa yang ada di SiRUP,” tulis Yunus dalam pesan singkatnya.

Selain menjelaskan item kegiatan, Yunus juga memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut. Ia memastikan bahwa sistem yang digunakan adalah at cost atau pembayaran berdasarkan pengeluaran riil yang benar-benar dilakukan, bukan dibayar di muka secara bulat (lumpsum).

“Sesuai Perpres 72 Tahun 2025, pertanggungjawaban jawab at cost,” tambahnya singkat.

Dengan sistem at cost yang dijanjikan, kini mata publik akan tertuju pada pembuktian rincian pengeluaran di akhir tahun anggaran, guna memastikan apakah angka Rp10 miliar tersebut benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan Kota Tarakan atau hanya habis untuk urusan birokrasi perjalanan.