Penulis : Mistang
Komisioner KPU Kabupaten Bulungan
Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi
Sejak Pemilu 2019 maupun pemilhan kepala daerah 2020 selesai, banyak pertanyaan muncul dari berbagai pihak, apakerjanya KPU setelah semua tahapan telah dilakukan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini kami hadirkansebagai upaya edukasi kepada publik terkait tugas dan fungsiKPU sebagai penyelenggara pemilu.
Walaupun pemilihan telah selesai dijalankan, tugas-tugas KPU tak begitu saja berakhir. Sebagai lembaga negara yang diamanahkan UU untuk mengurus segala hal teknis pemilu. KPU memiliki kewajiban lain di luar tahapan yang telah diatur,baik itu melalui undang-undang maupun Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) .
Beberapa di antara tugas tersebut antara lain melaksanakanPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) danPendidikan Pemilih kepada Masyarakat.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal204 menyebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukanmelakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftarpemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secaraberkelanjutan.” Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 132 yang diubah dengan Nomor 366 perihalPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Kenapa pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secaraberkelanjutan, sementara pemilu maupun pemilihan tahapannyamasih jauh?
Perlu diketahui bahwa data pemilih dalam pandanganpenyelenggaraan pemilu maupun pemilihan saat ini selalumenjadi isu yang sangat krusial dan dapat berujung pada kasussengketa karena dianggap tidak akurat.
Maka, berdasarkan surat edaran KPU RI yang kami sebutkan di atas, menjadi jawaban sekaligus menjelaskan, KPU tetapmempunyai tugas-tugas yang harus diselesaikan, meskipuntahapan belum dimulai.
Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalahproses pembaharuan data pemilih di luar tahapan untukmemudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemiluatau pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten/Kota berkewajibanmelakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secaraberkelanjutan juga berkala, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa data kependudukan yang ada pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sangatmemungkinkan terjadinya perubahan dan penambahan data kependudukan. Atas alasan itu, KPU harus hadir di setiap saatuntuk melakukan pembaharuan data pemilih dengan caraberkoordinasi kepada pihak terkait, dalam hal ini Dukcapil.
Bagaimana Cara Pemutakhiran Data Pemilih BerkelanjutanNon Tahapan?
Secara rinci, hal teknis tentang pelaksanaan PDPB belum diaturdalam PKPU, dikarenakan masih dalam proses penyusunan oleh KPU RI. Namun sesuai dengan edaran KPU RI nomor 132 yang diubah dengan Nomor 366 perihal Pemutakhiran Data PemilihBerkelanjutan Tahun 2021 pada poin 1 disebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar PemilihBerkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasitersebut kepada partai politik, bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, lamanwebsite, portal aplikasi dan/atau media sosial dan membuatsiaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik.”
Jadi, KPU Kabupaten/Kota melakukan PDPB dengan metodekoordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi yang mengurusi data penduduk serta laporan langsung darimasyarakat.
Setelah data diterima, maka KPU Kabupaten/Kota melakukananalisis dan pencermatan terhadap Data Ganda, Data TidakMemeneuhi Syarat (TMS), Data Potensi Pemilih Baru serta data yang mengalami perubahan pada KTP elektronik, selanjutnyaditetapkan melalui Rapat Pleno disetiap bulannya oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bulungan telah empat kali melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yakni bulan April, Mei, Juni dan Juli 2021 baik itu mengundangpihak-pihak yang berkepentingan dengan data pemilih maupunrapat internal oleh Komisioner KPU Kabupaten Bulungan.
Apa Pentingnya Pemutakhiran Data PemilihBerkelanjutan?
Terlepas dari kewajiban yang diamanah undang-undang, hal lain yang menurut kami tidak kalah penting adalah bagaimana data pemilih dapat dihasilkan secara akurat, mutakhir dankompeherensif di tengah banyaknya persoalan data kependudukan kita.
Kenapa harus data kependudukan? Karena itu adalah hulu daripersoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama ini. KPU bukansatu-satunya lembaga yang mengurusi data pemilih, data yang diolah kemudian ditetapkan bersumber dari Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) yang pelaksana teknisnya adalahDirektorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil dan Dukcapil di masing-masing daerah.
Data kependudukan adalah data inti untuk melakukanpenyusunan daftar pemilih, kendati KPU juga melakukanPencocokan dan Penelitian (Coklit) di masing-masingkabuaten/kota.
Adanya PDPB ini sangat penting, karena merupakan ikhtiar atauupaya untuk menyempurnakan data pemilih yang tentunyaberdampak secara langsung pada proses pemilu maupundemokrasi kita. Tentu ini tidak dapat dikerjakan sendiri olehKPU, perlu ada upaya optimal dari semua pihak untuk hal ini.
Tugas penting lainnya KPU Kabupaten/Kota dimasa non tahapan ini adalah melaksanakan Pendidikan Pemilih kepadamasyarakat meskipun kita sedang berkutat dengan pandemiCovid-19. Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalamdemokrasi kita, karena mampu melahirkan generasi pemilihyang rasional dan mandiri.
Apa Tujuan Pendidikan Pemilih?
Pendidikan pemilih bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kepedulian serta keterampilan masyarakat tentang kepemiluan. Melalui ini, sikap peduli pemilu dan pemilihan diharapkanmampu memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakatsetempat. Mereka tidak lagi acuh tak acuh namun dengansendirinya muncul kesadaran untuk ikut berperan aktif dalamsetiap pemilu maupun pemilihan.
Kesadaran masykarat sebagai warga negara yang baik harusdibentuk, karena menurut kami tidak selamamya kesadaran ituterbentuk dengan sendirinya. Perlu ada dorongan danpendampingan kepada warga yang selama ini apatis denganpersoalan pemilu dan pemilihan. Dengan mereka terlibat secaraaktif dan sadar secara kolektif maka saya yakin akan terciptatiang penyangga yang kokoh.
Karena itu, kami pikir inilah cikal bakal lahirnya salah satuprogram Pendidikan Pemilih yakni Desa Peduli Pemilu danPemilihan (DP3).
Apa itu Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan?
Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakansarana pendidikan pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan untuk memperkaya pengetahuan dansemangat kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan agar partisipasi masyarakat meningkat. Pentingnya mendorongpartisipasi masyarakat mulai dari tingkat desa karena terdapatsatu kesatuan warga yang mungkin belum secara maskimaltersentuh dengan pendidikan pemilih terlebih lagi pengetehauntentang pross tahapan pemilu dan pemilihan.
Lalu apa kaitannya DP3 ini dengan desa? Sesuai denganKeputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Juknis Program DesaPeduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) menyebutkan bahwa “Lokusadalah tempat pelaksanaan kegiatan yang berkedudukan di desaatau kelurahan, dusun, kampung atau banjar atau sebutanlainnya yang setara.”
Artinya, target utama pelaksanaan DP3 ini difokuskan padawilayah pedesaan atau sebutan lainnya yang setara. Jikapemerintahan desa beserta warganya mampu mandiri danrasional dalam setiap momentum politik, berdaulat denganpilihan politinya sendiri, sadar dan menolak adanya politik uang, mampu menyaring informasi yang berbau hoaks dan ujarankebencian serta menghidar dari politisasi SARA maka kamiyakin, dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadapatseluruh proses tahapan pemilihan umum serta perbaikan padademokrasi Indonesia yang akan datang.