November 29, 2024
Advetorial

Awasi Pupuk dan Pestisida, KP3 Harus Libatkan Instansi Lain

  • Maret 21, 2018
  • 3 min read
Awasi Pupuk dan Pestisida, KP3 Harus Libatkan Instansi Lain

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menghadiri Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kaltara Semester I di Ruang Pertemuan Lantai I Hotel Tarakan Plaza, Selasa (20/3). Komisi ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara. Untuk itu, tugas pengawasan dari KP3 harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Gubernur sendiri, dalam arahannya menyebutkan, dirinya sudah terlibat langsung dengan proses pengawasan ini, sejak lama. Utamanya, saat masih menjadi pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pengawasan pupuk dan pestisida, kata Gubernur perlu dilakukan. Lantaran peredaran kedua kebutuhan petani ini, kini telah disubsidi menggunakan uang negara. Sehingga rentan atau rawan terhadap terjadinya penyimpangan.

Irianto  mengatakan, sudah semestinya, barang yang disubsidi oleh negara haruslah dipertanggungjawabkan penganggaran, pelaksanaan hingga distribusinya. Mengingat, barang yang disubsidi merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Pengawasan atas realisasi barang bersubsidi itu, harus dilakukan oleh KP3 maupun instansi terkait yang berwenang. Seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)/Inspektorat dan aparat lainnya,” kata Irianto dalam pertemuan tersebut.

Dikatakan, audit atas pelaksanaan subsidi itupun tak hanya soal penggunaan anggaran. Namun juga audit kinerja. Yang terpenting, jangan hanya bekerja rutin namun harus membangun inisiatif dan membangun tanggung jawab hingga tuntas, dan terpenuhinya sasaran akhir.

Dalam pelaksanaannya, menurut Gubernur, penting pula memperdulikan manfaat dari barang bersubsidi yang ada. Harapannya, tidak mubazir. “KP3 juga harus berpikir komprehensif saat melaksanakan tugas yang diemban. Dengan begitu, akan memberikan makna mendalam juga bernilai ibadah. Selain itu, harus bekerja dengan hati,” tegasnya.

“Juga harus diketahui bahwa anggaran triliunan rupiah dikucurkan untuk subsidi pupuk dan pestisida ini. Anggaran yang besar itu membutuhkan pertanggungjawaban yang besar pula. Untuk itu, keberadaan pupuk dan pestisida ini harus benar-benar menjadi barang strategis pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian,” imbuh Irianto.

Gubernur meyakini, apabila pelaksanaan subsidi pupuk dan pestisida berjalan baik maka Indonesia sejatinya, tak perlu impor pangan lagi dari luar.  “Mimpi itu dapat terwujud apabila aparatur yang ada didalam pelaksanaan program ini mengubah mindset dalam pelaksanaan tugasnya. Aparatur negara juga harus banyak belajar dan sharing pengalaman,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula oleh Gubernur, setiap aparatur pemerintahan harus menyelami dan memahami pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur atas dua hal yang patut dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni, membangun hospitality atau keramahtamahan dalam melayani. Dalam hal ini, pelayanan harus diawali dengan senyuman.  Yang dipertegas dengan niatan untuk siap mendengarkan keluhan petani. “Kedua, semangat entrepreneurship. Lewat semangat ini, atas setiap masalah yang dihadapi dituntaskan lewat banyak jalan. Lalu, membangun imej yang baik untu menjangkau jejaring yang luas. Dan, membaca, memahami juga mengenali setiap peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Gubernur.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *