NUNUKAN – Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (49 th) yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) Ke Sebatik, Nunukan dikarenakan membawa sabu ± 1500 gram atau 1,5 Kg. pada Jumat, (22/10/2021) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam mengatakan penangkapan tersebut berawal dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) dan sedang berada di Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan disekitar Kec. Sebatik Timur dan sekira jam 21.15 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan keberadaan seorang pria yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur.”ujarnya
Setelah mengetahui lokasi pelaku, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang dimasukan kedalam sebuah tas selempang warna hitam merk “BALLY” dan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam kemudian dilakban warna coklat”ungkapnya.
Ketika kemasan yang dilakban warna coklat dibuka. oleh Tim Satresnarkoba mendapatkan kemasan atau bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG” yang dilapisi plastik warna transparan ukuran besar.
“Lalu kemasan yang kedua hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat dan di bungkus lagi dengan plastik warna hijau yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.”terangnya
Tim Satresnarkoba langsung melakukan introgasi terhadap pelaku. Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama S yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Tawau (Malaysia).
“Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau dengan maksud akan dijual sendiri oleh terlapor pelaku. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”jelasnya
Selain Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kilogram, Satresnarkoba Polres Nunukan juga mengamankan 1 buah tas selempang, Gulungan lakban warna cokelat, 2 buah kantong plastic warna hitam, 1 buah kantong plastic warna hijau, 1 bungkus plastic Teh Cina, dan 1 Unit Handphone.
“Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentag Narkotika.”tutupnya