Kalimantan Raya, Nasional – Nasib sekitar 300 narapidana hukuman mati di Indonesia kini berada di ujung tanduk seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai Januari 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai eksekutor mengakui bahwa regulasi baru ini bisa menghalangi atau bahkan meniadakan pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana mati tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Mulyana, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa mekanisme yang menguntungkan terpidana, termasuk adanya ‘masa pemulihan’ atau ‘masa perbaikan’.
“Jadi sekarang kita sudah mempunyai regulasi kaitannya dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwa nanti ada masa, ada masa namanya masa pemulihan, masa perbaikan,” kata Asep Mulyana di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Asep, dengan adanya KUHP baru, putusan vonis mati yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak akan langsung dieksekusi. Ia merujuk pada asas hukum yang mengharuskan penerapan peraturan baru yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan perundang-undangan.
Dalam konteks hukuman mati, KUHP baru mengatur pelaksanaan vonis harus menunggu masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa percobaan dan pembinaan tersebut, akan dinilai apakah terpidana mati mampu mengubah sikap dan perilakunya menjadi lebih baik.
“Dan dalam KUHP (yang baru itu), ada pertimbangan penyelenggaraan tentu, nanti ada masa sepuluh tahun untuk melihat nanti, apakah ada perubahan sikap, apakah ada perubahan, dan itu nantinya apakah tetap dipidana mati, atau tidak dilakukan,” tambah Asep.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas) telah menampung ratusan narapidana hukuman mati di berbagai daerah, namun belum menerima perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, membenarkan bahwa jumlah terpidana mati mencapai ratusan dan hingga kini belum ada notifikasi persiapan eksekusi dari Kejagung. Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, menambahkan bahwa eksekusi mati terakhir dilakukan sepuluh tahun lalu terhadap gembong narkoba Freddy Budiman, bersama tiga warga negara asing di Pulau Nusakambangan.
Gun Gun mengibaratkan, saat ini ratusan terpidana mati itu mengalami hukuman ganda, vonis pengadilan dan penantian eksekusi yang tak kunjung dilakukan, bahkan sebagian dari mereka meninggal di lapas akibat sakit.
Disadur dari news.republika.co.id





