Kaltara Raya, Tarakan – Persidangan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Tar yang menguji keabsahan penindakan terhadap tersangka B oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tarakan menyingkap fakta baru. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) secara terbuka menyoroti peran Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara yang dinilai menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LBH Hantam mengungkapkan adanya selisih waktu atau jeda janggal antara penangkapan fisik tersangka dengan penerbitan dokumen resmi dari Korwas Polda Kaltara. Berdasarkan berkas pembuktian di pengadilan, B telah diamankan dan berada di bawah penguasaan aparat sejak 18 Juni 2026.
Anehnya, Surat Pelaksanaan Perintah Penangkapan Korwas PPNS Nomor B-552/IV/RES.10.1./2026/Ditreskrimsus serta Surat Perintah Penahanan Nomor B/553/VI/RES.10.1./2026/Ditreskrimsus baru tercatat tertanggal 20 Juni 2026.
Penasihat hukum B dari LBH Hantam menegaskan bahwa perbedaan tanggal tersebut bukan sekadar kelalaian adiminstrasi biasa, melainkan cacat hukum berat. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026—khususnya Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3)—PPNS tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
“B sudah ditangkap sejak 18 Juni, sementara perintah penangkapan dan penahanan dari Penyidik Polri baru tertanggal 20 Juni. Ini bukan lagi sekedar persoalan administrasi. Ada tindakan upaya paksa yang dilakukan sebelum dasar perintah dari Penyidik Polri diterbitkan. Kami menilai tindakan tersebut telah bertentangan dengan KUHAP,” tegas tim LBH Hantam.
LBH Hantam menilai surat yang terbit pada 20 Juni tidak bisa dipakai untuk menyucikan atau memberikan legitimasi secara surut (retroaktif) atas penangkapan ilegal dua hari sebelumnya.
“Dasar kewenangan harus ada terlebih dahulu sebelum negara membatasi kemerdekaan seseorang. Tidak boleh orangnya ditangkap dulu, kemudian surat perintah diterbitkan belakangan untuk membenarkan tindakan yang sudah dilakukan,” lanjutnya.
Rangkaian janggal ini menyeret sorotan tajam pada efektivitas fungsi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltara. Selain dokumen koordinasi dan perintah yang serentak baru terbit pada 20 Juni, jadwal pemeriksaan terhadap B juga dinilai ugal-ugalan.
Pemeriksaan B diketahui sudah berjalan pada 19, 20, dan 21 Juni 2026, sedangkan surat panggilan resmi baru tercatat diterbitkan pada 20 Juni 2026. Hal ini dinilai melanggar prinsip pemanggilan yang wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) KUHAP.
“Korwas tidak boleh hanya menjadi stempel setelah tindakan PPNS dilakukan. Fungsi pengawasan harus memastikan sejak awal bahwa tindakan penangkapan dan penahanan memiliki dasar hukum. Ketika orang sudah ditangkap lebih dahulu dan perintah baru muncul kemudian, maka fungsi pengawasan itu telah gagal dijalankan,” kritik LBH Hantam.
Atas temuan rangkaian pelanggaran prosedur yang dinilai mencederai due process of law ini, LBH Hantam memastikan akan terus mengejar pertanggungjawaban hukum aparat guna menguji keabsahan penindakan tersebut di muka persidangan.





