June 28, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Tegaskan Sinkronisasi Kewenangan Harus Dipertimbangkan

  • Mei 12, 2026
  • 2 min read
DPRD Kaltara Tegaskan Sinkronisasi Kewenangan Harus Dipertimbangkan

Kaltara Raya – Pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan terus diperdalam oleh Pansus III DPRD Kalimantan Utara. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan itu ialah sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si., saat rapat koordinasi bersama OPD terkait dan tim pakar pansus di Tarakan, Kamis pekan ini.

Menurut Hj. Aluh, penyusunan regulasi daerah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Tujuannya agar pelaksanaan kebijakan di lapangan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ia menilai, pengaturan mengenai perizinan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air harus dibuat lebih jelas. Dengan begitu, pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan terarah.

“Sinkronisasi kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat menjadi hal penting agar Ranperda ini dapat diterapkan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus III bersama OPD melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting dalam Ranperda. Pembahasan meliputi administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, hingga sistem pengawasan pemanfaatan sumber daya air.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai. Masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan penyempurnaan pasal-pasal Ranperda.

Hj. Aluh menegaskan, pengelolaan sumber daya air tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. “Pengelolaan sumber daya air harus berjalan seimbang. Pembangunan tetap berjalan, tetapi kelestarian lingkungan juga harus dijaga,” katanya.