DPRD Kaltara Tegaskan Sinkronisasi Kewenangan Harus Dipertimbangkan
Kaltara Raya – Pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan terus diperdalam oleh Pansus III DPRD Kalimantan Utara. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan itu ialah sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si., saat rapat koordinasi bersama OPD terkait dan tim pakar pansus di Tarakan, Kamis pekan ini.
Ia menilai, pengaturan mengenai perizinan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air harus dibuat lebih jelas. Dengan begitu, pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan terarah.
Dalam rapat tersebut, Pansus III bersama OPD melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting dalam Ranperda. Pembahasan meliputi administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, hingga sistem pengawasan pemanfaatan sumber daya air.
Hj. Aluh menegaskan, pengelolaan sumber daya air tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. “Pengelolaan sumber daya air harus berjalan seimbang. Pembangunan tetap berjalan, tetapi kelestarian lingkungan juga harus dijaga,” katanya.





