May 17, 2025
Hukum Kaltara Nunukan

Drama Mubahalah Terpidana Korupsi Covid-19 di Nunukan: Dari Lapas ke Media Sosial

  • April 24, 2025
  • 2 min read
Drama Mubahalah Terpidana Korupsi Covid-19 di Nunukan: Dari Lapas ke Media Sosial

Kalimantan Raya, Nunukan – Suasana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak riuh di jagat maya. Surat bertajuk tantangan mubahalah yang diteken dr. Dulman, terpidana korupsi dana Covid-19 RSUD Nunukan, beredar luas di media sosial. Tantangan itu ditujukan kepada rekannya sesama narapidana, Nurhasanah alias Ana binti Muhammad Idris, mantan Bendahara RSUD Nunukan.

Dr. Dulman, yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama rumah sakit pelat merah itu, menulis bahwa dirinya merasa difitnah dan terzalimi oleh putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

“Dengan itu, dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan, kami menempuh jalur mubahalah, menentang lawan berperkara, Nurhasanah,” tulisnya dalam surat yang mencantumkan lokasi pelaksanaan di Masjid At Taubah, kompleks Lapas Nunukan, Jumat, 25 April 2025, pukul 09.00 WITA.

Mubahalah, sebuah sumpah untuk memohon kutukan ilahi kepada pihak yang berdusta jarang terdengar dalam dunia hukum Indonesia. Namun surat ini membetot perhatian publik, bahkan menjadi bahan perbincangan di warung kopi hingga lini masa warganet di Nunukan.

Kepala Pengamanan Lapas Nunukan, Subud, membenarkan adanya surat tersebut. “Benar dokter Dulman sebelumnya membahas masalah mubahalah, dan menantang saudari Nurhasanah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 23 April 2025.

Menurut Subud, Dulman paham betul konsekuensi dari ajakan itu. “Beliau menyatakan hal tersebut demi kehormatan dan harga dirinya. Murni masalah itu, tidak ada kaitannya dengan masalah hukum,” katanya.

Namun niat Dulman kandas. Nurhasanah menolak tantangan itu, memilih menyerahkan seluruh urusan kepada proses hukum yang sudah berjalan. “Nurhasanah menolak tantangan mubahalah. Dan itu hak dia. Sehingga rencana sumpah mubahalah yang dijadwalkan Jumat besok batal,” tambah Subud.

Baik Dulman maupun Nurhasanah telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada 13 Maret 2025. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Dulman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, dan Nurhasanah terlibat dalam duplikasi pencatatan atas 73 transaksi fiktif dan tidak membayarkan 20 transaksi lainnya meski dana telah dicairkan. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi justru dipakai untuk keperluan pribadi dan pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 2,52 miliar.