
Kalimantan Raya, Nunukan – Satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat kedapatan mencuri ikan di wilayah perairan Kalimantan Utara. Kapal tersebut diciduk Ahad siang, 20 April 2025, di timur Pulau Sebatik, sekitar tujuh mil masuk dari garis batas Indonesia-Malaysia.
“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar tujuh mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.
Penangkapan bermula dari laporan warga Sebatik yang mencurigai aktivitas kapal asing di perairan Indonesia. Merespons informasi itu, tim pengawas mengerahkan speedboat RIB-03 ke lokasi.
“Sempat terjadi pengejaran, sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan,” ujar Pung.
Kapal bernama KM. TW 7329/6/F asal Sabah, Malaysia, tersebut diketahui beroperasi tanpa dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Saat ditangkap, kapal membawa sekitar 60Kilogram ikan hasil tangkapan. Empat awak kapal yang seluruhnya warga negara Malaysia, termasuk sang nakhoda, turut diamankan.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menuturkan kapal itu menggunakan alat tangkap untuk memburu ikan kerapu dan kakap merah—dua komoditas laut yang memiliki nilai jual tinggi.
“Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Republik Indonesia,” kata Yoki.
Para pelaku kini terancam jerat hukum. Mereka dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya: penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.