October 27, 2026
Bulungan Hukum Kaltara

Dugaan Pungli SPPD di Sekretariat DPRD Kaltara, Staf Disebut Terancam Tak Dapat Perjalanan Dinas Jika Menolak Setor

  • Oktober 19, 2026
  • 2 min read
Dugaan Pungli SPPD di Sekretariat DPRD Kaltara, Staf Disebut Terancam Tak Dapat Perjalanan Dinas Jika Menolak Setor

KALTARA – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana perjalanan dinas mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sejumlah staf diduga diminta menyetorkan sebagian uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima pada periode 2022 hingga 2023.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penyetoran tersebut terkesan dipaksakan. Staf yang tidak bersedia membayar disebut berisiko tidak mendapatkan penugasan perjalanan dinas berikutnya.

“Betul adanya, jadi pungutan-pungutan itu kesannya dipaksakan dan kalau tidak melakukan pembayaran maka staf yang bersangkutan tidak akan diberikan perjalanan dinas berikutnya,” ungkap sumber kepada Kraya.id.

Menurutnya, besaran uang yang harus disetorkan telah ditentukan pihak sekretariat. Nominal setoran juga berbeda antara perjalanan dinas dalam kota dan luar kota.

Sumber tersebut menyebut pengumpulan uang yang dikenal sebagai iuran kebersamaan itu diberlakukan kepada staf Sekretariat DPRD Kaltara. Namun, terdapat sejumlah staf yang tidak bersedia melakukan pembayaran.

Ia juga mengatakan bahwa penyetoran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Menurutnya, tidak pernah ada keterbukaan mengenai jumlah uang yang terkumpul maupun penggunaannya.

“Tidak pernah ada transparansi, bersifat tertutup dan internal mereka saja,” katanya.

Sumber itu mengaku tidak mengetahui muara penggunaan dana tersebut, apakah untuk membantu pegawai yang mengalami kedukaan ataupun memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak pekerja di lingkungan sekretariat.

Sementara untuk bantuan pada hari besar, ia menyebut pemberian bingkisan hanya pernah dilakukan satu kali, tanpa adanya tunjangan hari raya melalui iuran tersebut.

Dalam penelusurannya, Kraya.id memperoleh dokumen Rekap Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kalimantan Utara tahun 2022–2023 setebal 25 halaman.

Dokumen tersebut memuat daftar pelaksana perjalanan dinas, nomor bukti pembayaran, serta instruksi transfer ke rekening Bankaltimtara atas nama RJS.

Pada bagian awal dokumen juga terdapat keterangan mengenai arahan Sekretaris DPRD Kaltara.

“REKAPAN INI TETAP MEMASUKAN REKAPAN TAHUN 2022 SESUAI ARAHAN PAK SEKWAN,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen tersebut.

Selain rekap perjalanan dinas, Kraya.id memperoleh salinan bukti transfer senilai Rp375.000 tertanggal 18 Juli 2023 dengan nama penerima yang sesuai dengan rekening dalam dokumen.

Meski demikian, hubungan langsung transaksi tersebut dengan dugaan pemotongan SPPD masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Pandi, yang dikonfirmasi Kraya.id pada Rabu (21/10/2026), membantah adanya praktik pungli. Ia menyebut pengumpulan uang pada periode tersebut merupakan iuran kebersamaan yang bersifat sukarela.

“Itu fitnah ya. Pertama ingin saya jelaskan, memang kami dulu 2022-2023 itu ada namanya iuran kebersamaan kami itu sifatnya sukarela,” ujar Pandi.

Pandi juga membantah adanya pemaksaan dan menyatakan penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan.