June 9, 2025
Hukum Kaltara Nunukan

Gelapkan Rp 36 Juta, Pekerja Pabrik Es di Nunukan Diringkus Polisi

  • Juni 9, 2025
  • 2 min read
Gelapkan Rp 36 Juta, Pekerja Pabrik Es di Nunukan Diringkus Polisi

Kalimantan Raya, Nunukan – Seorang karyawan pabrik es batu kristal di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial JL (26), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 36 juta. Dana tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan bahwa JL diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah dilaporkan oleh pemilik usaha, Amirin (40), warga Jalan Yos Sudarso, Nunukan. JL merupakan orang kepercayaan yang diberi tanggung jawab mengelola keuangan cold storage milik korban.

“JL dipercaya mengurus keuangan dan operasional pabrik es. Tapi ternyata uang penjualan selama Mei 2025 tak pernah disetorkan, jumlahnya mencapai Rp 36 juta,” jelas Sunarwan, Minggu (8/6).

Kasus ini terungkap saat salah satu karyawan lain, Hengki, menghubungi korban untuk menanyakan pembayaran pembelian air bersih sebanyak 18 tangki untuk bahan baku utama produksi es. Saat dihubungi, JL tak merespons. Curiga, korban langsung mengecek pembukuan di lokasi dan menemukan bahwa tak ada pencatatan maupun setoran dari hasil penjualan es selama sebulan terakhir.

Saat dimintai keterangan, JL mengaku uang itu telah habis untuk kebutuhan pribadi. Namun, pengakuan lebih lanjut menyebut bahwa dana tersebut juga dipakai untuk foya-foya, membeli minuman keras, dan bermain judi online.

“Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” ujar Sunarwan.

Tak terima dengan perbuatan JL, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu nota pembelian air bersih, satu unit ponsel Redmi warna hitam, dan satu buku catatan penjualan es batu.

Saat ini, JL telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Leave a Reply