December 1, 2024
Advetorial

Gubernur Minta Kebijakan Penanganan COVID-19 Ditindaklanjuti

  • April 2, 2020
  • 3 min read
Gubernur Minta Kebijakan Penanganan COVID-19 Ditindaklanjuti

– Termasuk Kebijakan Pengelolaan Keuangan untuk Dukungan Penanganan COVID-19

TANJUNG SELOR – Setidaknya ada 8 poin penting yang ditegaskan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie pada rapat staf dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Rabu (1/4) siang di ruang pertemuan lantai 1 Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemprov Kaltara.

Poin pertama, Irianto meminta agar seluruh kepala OPD untuk mempelajari kebijakan terbaru terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diputuskan Presiden dan Kementerian untuk ditindaklanjuti pada tingkat daerah. Aturan dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. “Perppu ini penting menjadi pegangan dalam menghadapi COVID-19 , juga menjalankan atau mengelola keuangan daerah maupun negara,” kata Gubernur.

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “PP ini harus segera ditindaklanjuti, khususnya bagi OPD yang tergabung dalam gugus tugas. Sekaligus, mengoptimalkan upaya intensifikasi sosialisasi untuk mencegah kemungkinan terburuk wabah COVID-19,” ungkap Irianto.

Kebijakan terakhir, yakni Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. “Pada Keppres ini, Presiden menetapkan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat. Dimana, COVID-19 ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dari itu, DPA yang sudah ditetapkan untuk penanganan COVID-19 harus segera dieksekusi dan disesuaikan dengan hasil rapat gugus tugas sebelumnya,” ulas Gubernur.

Arahan kedua, Irianto meminta agar setiap kegiatan yang sudah dimulai pelelangannya, bulan ini harus sudah diselesaikan proses pelelangannya dan segera dilaksanakan. “Apabila tak selesai sesuai waktu yang ditargetkan, maka akan diberikan sanksi,” ujar Irianto.

Selanjutnya, Gubernur kembali mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menyumbang minimal Rp 100 ribu yang dikoordinir oleh kepala OPD/Biro masing-masing guna membantu menangani dampak sosial dari wabah COVID-19. “Uang yang terkumpul akan dilakukan untuk aksi nyata, entah untuk pembelian bahan pokok seperti beras (5 atau 10 kilogram) dan sejenisnya yang akan dibagi ke 4 wilayah pendistribusian. Yakni wilayah Tarakan, wilayah Bulungan, wilayah Nunukan, dan wilayah KTT-Malinau. Saya berharap agar beras dibeli dari petani lokal,” kata Gubernur. Penggunaan dana sumbangan ASN ini akan diaudit oleh Inspektorat Kaltara

Lalu, Irianto juga menyatakan bahwa dalam masa tanggap darurat bencana COVID-19 selama 14 hari ini, dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan. Pengadaannya harus sesuai jumlah, kepastian dan kemampuan pihak penyedia alat kesehatan, dan lainnya.

 

PEMAKAMAN KHUSUS COVID-19

Pada rapat itu, Irianto juga membahas mengenai arahan terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Arahan itu, terkait dengan penyediaan lahan untuk pemakaman khusus pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia.

Disebutkan Gubernur, arahan ini akan diteruskan melalui Surat Gubernur Kaltara kepada bupati/walikota se-Kaltara. “Dalam arahannya, pemakaman khusus COVID-19 ini, posisinya harus jauh dari pemukiman,” ungkap Irianto.

Perlunya pemakaman khusus ini, lantaran berdasarkan penelitian meski penderitanya sudah meninggal, virusnya masih dapat menulari orang yang masih hidup. “Luasan dan lokasinya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota,” ucap Gubernur.

Surat gubernur ini rencananya dikirimkan segera. “Sekali lagi saya tegaskan, agar seluruh kepala OPD untuk membaca dan memahami seluruh kebijakan yang diterbitkan pemerintah untuk percepatan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia,” tutup Irianto.(humas)

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *