Sub: KPU Imbau Warga Aktif dan Segera Melapor Jika Belum Terdaftar
TARAKAN – Pengumuman DPS akan dimulai 19 September sampai 28 September 2020. Selama 9 hari masyarakat diberikan kesempatan untuk mengecek identitas mereka apakah masuk terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Pada Sabtu (19/9) besok, daftar nama DPS sudah terpasang di masing-masing kelurahan. Dikatakan Jumaidah, Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Teknis dan Data mengatakan, sejak 15 September 2020 lalu, sudah ditetapkan DPS Tarakan sebanyak 143.605. Meski telah diplenokan Minggu (15/9) lalu, data ini nanti akan berubah jika ada warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPS.
Ia melanjutkan, sejak Jumat (18/9) sore, KPU Kota Tarakan dibantu para relawan sudah melakukan pendistribusian DPS by name by adress ke semua kelurahan.
” Didistribusikan juga ke parpol. Nanti DPS ini juga akan dipasang di tempat strategis. DPD yang didistribusikan ke PPK akan dilanjutkan ke PPS kelurahan,” beber Jumaidah.
Untuk jam pengumuman , direncanakan serentak pukul 08.00 WITA, DPS sudah terpasang di masing-masing kelurahan.
” Nanti ada pemantauan juga dari masing-masing korwil supervisi untuk mengecek apakah sudah dipasang keseluruhan atau belum,” jelasnya.
Lalu lanjut Jumaidah, setelah pengumuman serentak DPS, warga diberikan waktu dari tanggal 19 September 2020 hingga 28 September 2020 untuk memastikan keikutsertaan nama sebagai pemilih.
” Jika ada yang ternyata belum masuk dalam DPS, bisa bawa KTP elektronik dan KK ketemu dengan PPS di kelurahan. Nanti langsung diakomodir di tingkat kelurahan,” tegasnya.
Namun dengan catatan lanjut Jumaidah, KTP yang dibawa adalah KTP yang diakui Disdukcapil yakni KTP elektronik. ” Kemarin kan sempat dibahas Kadisdukcapil bahwa KTP berjumlah 16 digit yang sah digunakan dan begitu juga KK, bukan KK kuning,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Jumaidah, tahap selanjutnya setelah 28 September 2020, pada tanggal 29 September 2020 sampai 3 Oktober 2020 akan dilakukan perbaikan data. “Kami mengingatkan masyarakat mengecek namanya benar benar terdaftar dalam DPS. Jika ada nama belum terdaftar dalam DPS maka, akan dilakukan proses perbaikan data dan melapor ke kelurahan,” urainya.
Untuk itu masyarakat harus aktif mengecek lalu melaporkan diri. Nantinya, perubahan jumlah DPS bergantung jumlah warga yang melapor karena belum terdaftar dalam DPS. “Karena bisa jadi ada yang meninggal atau ada pula pemilih yang sudah cukup usia untuk memiliki KTP,” pungkasnya. (***)