Kasus Korupsi Pembangunan Turap Berlanjut ke Pengadilan Tipikor Samarinda
TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan terdakwa berinisial S akan segera duduk di kursi pesakitan.
Itu setelah tim jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi saat dikonfirmasi mengatan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Senin (11/11).
“Berkas perkara kasus dugaan korupsi ini sudah dinyatakan lengkap,” kata Aryadi, Jumat (22/11).
Sesuai jadwal, sambung Aryadi, S menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa pada Selasa (26/11) mendatang.
“Perkara ini sudah teregistrasi di Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara
63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr,” ungkapnya.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“S selaku ketua panitia pengadaan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Tana Lia KTT pada 2010-2013,” bebernya.
Dalam perkara ini, JPU belum dapat menyimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak karena penyelidikan langsung dari Bareskrim Mabes Polri.
“Kami belum bisa memastikan kalau terkait hal itu,” pungkasnya.