
MALINAU – Dua pemuda berinisial EL (21) dan AT (21) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), tega memperkosa gadis berusia 14 tahun alias anak di bawah umur. Aksi bejat keduanya terungkap setelah korban mengalami pendarahan.
“Setelah melakukan persetubuhan itu dari vagina korban keluar bercak darah dan harus dirawat selama 4 hari lantaran harus mendapatkan jahitan sebanyak 8 jahitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, Kamis (16/1/2025).
Reginald menyebut kedua pelaku dan korban menyelenggarakan pesta miras di rumah EL yang berada di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau saat perayaan malam tahun baru, Rabu (1/1). Dalam kondisi mabuk, EL lalu membawa korban ke dalam kamarnya.
“Pelaku mengajak korban ke dalam kamar kemudian dari korban sempat menolak namun tetap dipaksa dan didorong menuju ke arah kamar ke arah kasur setelah di dalam kamar di atas kasur terjadilah peristiwa persetubuhan itu kurang lebih kejadiannya selama dua menit,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, korban yang sudah pulang ke rumahnya kemudian mendapat telepon dari rekan EL yakni AT. Pelaku AT menyuruh korban untuk kembali ke rumah EL dengan alasan pesta miras lanjutan.
“Iya diajak minum lagi sama pelaku kedua, akhirnya korban datang kembali,” ujarnya.
Saat tiba, AT yang sudah memiliki istri itu langsung mendorong N ke dalam kamar sehingga terjadi tindak persetubuhan untuk kedua kalinya.
“Yang kedua ini korban sampai mengalami pendarahan dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Malinau pada Jumat (3/1). Keduanya diamankan di rumah mereka masing-masing.
“Kedua pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Malinau dan menjalani pemeriksaan,” ujar Reginald.