Kalimantan Raya, Tarakan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan akhirnya memberikan rilis resmi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat viral di tengah masyarakat. Seorang wanita berinisial LA (29) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah kebanjiran laporan dari para korban yang merasa dirugikan oleh ulah oknum individu tersebut.
“Per tanggal 21 Februari 2026, kami sudah menerima sebanyak 13 laporan dari masyarakat terkait kasus ini,” ujar AKP Ridho Pandu dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/2/2026).
Dari belasan laporan yang masuk, AKP Ridho menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup pada salah satu laporan. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan LA sebagai tersangka utama.
“Dari 13 laporan tersebut, ada satu laporan yang alat buktinya sudah terpenuhi. Sehingga statusnya kami naikkan ke tahap sidik dan menetapkan saudari LA sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk 12 laporan lainnya, AKP Ridho meminta masyarakat untuk bersabar. Ia memastikan bahwa tim penyidik masih bekerja ekstra untuk mengumpulkan alat bukti pendukung agar belasan perkara lainnya bisa segera menyusul ke tahap penyidikan.
Mengingat kasus ini sempat menghebohkan jagat maya di Tarakan, AKP Ridho mengimbau warga agar tetap tenang dan menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Ia berharap masyarakat mempercayakan penuh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang sah. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya, berita bohong, atau hoaks yang beredar,” imbaunya.
Pihak Satreskrim Polres Tarakan juga membuka diri bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.
“Dukungan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sangat membantu tugas kami dalam menuntaskan perkara ini secara transparan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Ridho.





