
NUNUKAN – Kecelakaan speed boat Cinta Putri bermesin 200 Pk di perairan Nunukan menuju Tinabasan atau Sei Ular pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 11.00 wita lalu, menjadi duka mendalam.
Dari 18 korban penumpang speedboat Cinta Putri, 10 korban selamat, 7 penumpang tewas termasuk seorang polisi bernama Aipda Nurdin, dan 1 korban masih dalam pencarian.
Terkait insiden ini, Dinas Perhubungan Nunukan mengungkap bahwa speedboat Cinta Putri berlayar secara ilegal.
“Speedboat Cinta Putri tidak ada izin kepada petugas Pos Dishub. Itu kenapa tidak ada manifes, tidak ada perlengkapan safety standart untuk pelayaran bagi para penumpang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, saat dihubungi pada Kamis (30/1/2025).
Dari laporan petugas Dishub yang menempati Pos tiket Dermaga Pemda Nunukan, speedboat Cinta Putri tidak melapor di Dermaga Jamaker, Dermaga Inhutani, ataupun Dermaga Sei Bolong, yang merupakan dermaga resmi Pemda Nunukan.
“Informasi yang saya dapat, speedboat (Cinta Putri) berangkat dari pangkalan rakyat Haji Putri. Itu pangkalan tradisional yang dikelola swasta,” jelas Amin.
Dengan rangkaian fakta yang diperoleh Dishub Nunukan, Amin mengatakan, kemungkinan besar, speedboat tersebut merupakan sewaan atau carter.
“Sejauh yang saya tahu dan dari informasi Kabid Hubla (Perhubungan Laut) kami, tujuan speed adalah ke Kanduangan, namun sebagian akan turun di Tinabasan,” kata dia.
Dishub Nunukan juga masih melakukan investigasi, apakah speedboat Cinta Putri terdaftar sebagai speed penumpang, atau hanya speed milik perorangan.
“Kita juga belum tahu status speed-nya. Kita masih investigasi di lapangan juga,” imbuh Amin.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf membenarkan penjelasan Dishub Nunukan.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap Irwansyah alias Wawan si motoris, speedboat memang diakui dalam kondisi tidak layak berlayar.
“Body speed boat menggunakan body sambung,” jelasnya, dihubungi, Jumat (31/1/2025).
Selain tidak layak, SB Cinta Putri juga tidak mempunyai Pas Kecil dari KSOP, Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah.
“Pas Kesalamatan dari BPTD serta Ijin Trayek Pemerintah Daerah, juga tidak ada. Tidak ada kelengkapan berlayarnya,” tegas Zainal.
Zainal juga membenarkan, salah satu korban SB Cinta Putri atas nama Nurdin, yang ditemukan pada pencarian hari kedua, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 18.15 wita, adalah anggota polisi.
Zainal tidak menjelaskan detail mengapa ada anggota polisi dalam speed boat yang berangkat illegal dengan tujuan yang masih simpang siur tersebut.
Untuk diketahui, Nurdin merupakan Anggota Polres Nunukan dengan pangkat Aipda.
Nurdin menjabat sebagai PS Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Nunukan.
“Kami berduka atas kejadian yang menimpa anggota kami,” kata Zainal.
Pos informasi dan komando Polres Nunukan mencatat, terdapat 18 korban dalam insiden SB Cinta Putri yang pecah diduga dihantam gelombang, Rabu (29/1/2025).
Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban atas nama Ahmad Rahmadanil (22), warga Jalan Yos Sudarso, RT 01 Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, masih dalam pencarian.
Diberitakan sebelumnya, speed boat Cinta Putri yang berangkat dari Pelabuhan Haji Putri Nunukan menuju Tinabasan diduga mengalami kerusakan akibat dihantam gelombang di perairan menuju Sei Ular pada Rabu (29/1/2025) siang.
Saksi mata kejadian, Yudha Aji, menuturkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pas saya naik speed dari Seimanggaris ke Nunukan, sekitar pukul 13.00 Wita, kami melihat banyak yang tenggelam karena speed-nya pecah,” tuturnya melalui sambungan telepon.
Speed boat yang dinaiki Yudha berhasil mengangkat lima korban dan segera melarikannya ke Dermaga Sei Bolong Nunukan.
Kabar tersebut menyebar dengan cepat, sehingga beberapa speed tujuan Seimanggaris-Nunukan dan sebaliknya segera menolong para korban.
Yudha yang ikut menolong korban sempat menanyakan kepada korban selamat mengenai penyebab tenggelam.
“Saya tanya kenapa tenggelam, tapi belum jelas. Itu jalurnya banyak rumput laut, kemungkinan fondasi dia tabrak, atau lawan ombak. Tapi saya kurang pasti,” kata Yudha.