March 25, 2026
Bulungan Hukum Kaltara

Kejati Kaltara Geledah Tiga Lokasi Sekaligus Terkait Korupsi Proyek Aplikasi ASITA Senilai Rp 2,9 M

  • Desember 20, 2025
  • 2 min read
Kejati Kaltara Geledah Tiga Lokasi Sekaligus Terkait Korupsi Proyek Aplikasi ASITA Senilai Rp 2,9 M

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) secara resmi memulai pengumpulan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021. Proyek yang digelontorkan melalui Belanja Hibah dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 2,952 Miliar tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Samiaji Zakaria, melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (18/12/2025) sore. Penggeledahan ini merupakan langkah hukum lanjutan untuk mengungkap ketidaksesuaian pelaksanaan proyek.

“Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah dalam keterangan resmi pers pada Jum’at (19/12/2025).

Untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut, penggeledahan difokuskan pada tiga simpul penting. Tiga lokasi yang digeledah dari pukul 15.00 hingga 17.30 Wita adalah Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, selaku pemilik proyek, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, serta Kantor DPD Asita Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, yang diduga merupakan mitra pelaksana atau penerima hibah dalam proyek tersebut.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen maupun barang-barang lain. Seluruh bukti yang disita kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejati Kaltara. Bukti-bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik untuk kepentingan proses penyidikan perkara korupsi ini.