
NUNUKAN – Kasus dugaan pelecehan para siswa Taekwondo Nunukan, Kalimantan Utara, oleh pelatihnya, YC, sudah tahap P19, dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.
“Kasusnya sudah P19 pada Senin 17 Februari 2025 kemarin. Kita sedang siapkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Nunukan untuk proses persidangan,” ujar Kasi A Kejari Nunukan, Muhammad Fachreza Farape, dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Dalam berkas hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa perbuatan asusila yang dilakukan YC, sudah terjadi sejak 2018 hingga 2024.
“Terdiri dari 5 anak, dan 4 dewasa. Dalam artian, 4 korban tersebut mengalami pelecehan saat usianya masih dalam kategori anak,” jelasnya.
Dari berkas hasil penyidikan pula, diketahui para korban dipanggil secara pribadi saat latihan Taekwondo berakhir.
Korban lalu diberi instruksi untuk cara menendang yang bertenaga dan lurus, sehingga YC melakukan pemijatan pada area selangkangan untuk tujuan tersebut.
Lokasi yang menjadi tempat pelecehan juga tidak hanya di Dojang.
“Tapi akhirnya aktifitas memijat itu mengarah ke alat vital. YC melakukan sesuatu dengan alat vital muridnya, dan akhirnya ada yang melaporkannya ke polisi,” urai Fachreza.
Atas perbuatannya YC dijerat dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk diketahui, YC, merupakan seorang pelatih Taekwondo Nunukan, dengan segudang prestasi, nasional, hingga internasional.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang instruktur dan pelatih Taekwondo (sabeum nim), bernama YC, yang melecehkan banyak anak didiknya (disebut jeja).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, pelecehan para Jeja, dilakukan YC selama beberapa tahun.
“Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa taekwondo-nya,” ujar Zainal.
Adapun modus YC, dengan mengurut selangkangan siswa yang menurutnya, tendangannya kurang kuat saat berlatih.
Biasanya, YC akan memanggil murid yang dia anggap tendangannya kurang kuat, dan memintanya tinggal setelah selesai latihan.