Kondisi yang Bikin Bayi Boleh Minum Susu Formula
TARAKAN – Spesialis anak Melani Rakhmi Mantu, menjelaskan susu formula boleh menjadi pengganti Air Susu Ibu (ASI) hanya dalam kondisi khusus tertentu.
“Ada sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI menjadi tidak memungkinkan, mulai dari sang ibu meninggal hingga penyakit yang memaksa ibu tidak dapat memberikan ASI, ” katanya.
Selain itu, kondisi ibu yang menjalani pengobatan kemoterapi untuk melawan kanker yang memiliki kandungan obat keras dan bisa masuk ke dalam ASI dan sehingga dianjurkan untuk menyusui.
“Kondisi ibu yang mengidap HIV dan belum mengonsumsi obat untuk menghentikan penularan virus juga tidak dianjurkan memberikan ASI, ” ucapnya.
Melani juga menambahkan kondisi khusus lain yang membuat ibu tak bisa memberikan ASI adalah ketika meninggal dunia saat bersalin dan belum tersedianya donor ASI yang bisa segera didapat. Melani menilai kondisi tersebut membuat susu formula menjadi solusi untuk bayi. Harapannya agar bayi tetap mendapat asupan nutrisi yang dapat membantunya terus tumbuh dan berkembang.
AMAN DIKONSUMSI
Menurutnya, para produsen telah memproduksi sufor sesuai tahapan yang semestinya sehingga aman dikonsumsi bayi. “Namun tentunya saya percaya bahwa pabrik-pabrik, produsen susu formula sudah melalui seleksi. Tentunya produksi susu formula sudah melalui beberapa tahap yang aman untuk 0-6 bulan,” tutur Melani.
Hal senada juga disampaikan peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana. Menurutnya, pemberian ASI eksklusif adalah harapan semua orang tua dan dipertegas melalui PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif,” ujar Niti.
Namun, ia juga menjelaskan pemberian susu formula tetap diperbolehkan selama ada kondisi atau indikasi medis tertentu. “Hal itu sesuai Pasal 29 dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bayi dapat diberikan susu formula jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak memungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi, ” tegasnya.