April 5, 2025
Kota

KPU Tarakan Rekrut Anggota PPK

  • Januari 14, 2020
  • 2 min read
KPU Tarakan Rekrut Anggota PPK

TARAKAN – Mulai Rabu besok 15-17 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020 ini. Rekrutmen PPK, KPU Kota Tarakan berkomitmen untuk profesional.

“Pendaftaran PPK dibuka mulai 18-24 Januari 2020. Bagi yang ingin mendaftar bisa datang ke Kantor KPU ambil formulirnya,” kata Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin Thamrin saat jumpa pers terkait perekrutan badan Adhoc di ruang Media Center Kantor KPU Kota Tarakan, Selasa (15/01/20).

‌Syarat mendaftar sebagai PPK, tertuang dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Salah satunya, warga negara Indonesia, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam kerja wilayah PPK, tidak pernah dipidana dengan acaman pindana penjara 5 tahun dan beberapa persyaratan lainnya.

“PPK yang diinginkan KPU, harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Terkait periodenisasi sudah ditegaskan dalam surat edaran, bahwa yang pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK bisa dipastikan tidak dilibatkan lagi,” ungkap Nasruddin

Lebih lanjut Nasruddin menjelaskan, petugas PPK yang dibutuhkan nantinya harus melek teknologi. Sebab KPU RI mewacanakan akan melakukan rekap elektronik (E-rekap).

“Ini wacananya setelah dilakukan pemungutan dan perhitungan ditingkat TPS, kemudikan diberikan kesempatan yang hadir disitu untuk mendokumentasi formulir plano kemudian dishare juga ke KPU untuk direkap. E-rekap ini untuk mempersingkat tahapan sehingga dalam waktu 2 hari sudah bisa ketahuan hasilnya,” tambahnya.

Petugas PPK diharapkan juga loyal kepada KPU, aturan dan terutama serta dapat menjaga marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, PPK harus memiliki pengetahuan tentang kepemiluan.

“Yang jelas untuk insentif atau honornya bertambah dibandingkan di Pileg dan Pilpres. Honor petugas PPK di Pilkada serentak ini, untuk jabatan Ketua Rp 2,2 juta sedangkan anggota Rp 1,9 juta,” tutup Komisioner KPU Kota Tarakan yang sudah 2 periode.